Jakarta, Sinata.id – Sebuah pencapaian bersejarah ditorehkan dalam penegakan hukum Indonesia.
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Ini adalah hasil dari perburuan panjang aset-aset yang selama ini dikuasai para pelaku tindak pidana korupsi.
Penyerahan berlangsung secara simbolis dalam ajang BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dari Lelang hingga Perburuan Aset Lintas DekadeDana triliunan rupiah itu bukan berasal dari satu sumber saja.
Rinciannya:
- Rp978,1 miliar — hasil lelang aset BPA Fair 2026
- Rp30,9 miliar — penelusuran aset tanah dan bangunan
- Rp51,6 miliar — aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil
- Rp19,1 miliar — diserahkan langsung kepada para korban
Total: Rp1.029.874.376.628
Edi Tansil: Buronan Puluhan Tahun, Akhirnya Uangnya Kembali
Yang paling mencuri perhatian adalah berhasilnya pemulihan aset dari kasus Edi Tansil — salah satu skandal korupsi paling legendaris dalam sejarah hukum Indonesia yang telah menjadi perhatian publik selama puluhan tahun.
Menteri Keuangan Purbaya mengaku terkejut sekaligus kagum.
"Saya yang kaget tadi, kasus Edi Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, karena sudah puluhan tahun dikejar terus," ujarnya.
Keberhasilan ini, kata Purbaya, membuktikan satu hal yang tegas: hak negara tidak mengenal kedaluwarsa.
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.
Penegakan Hukum Tak Cukup Hanya Hukum Badan
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penegakan hukum sejati tidak hanya berhenti pada vonis penjara.
Negara juga harus memastikan setiap kerugian yang ditimbulkan koruptor bisa dipulihkan dan dikembalikan kepada rakyat.
"Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Penerimaan negara terjaga, kepercayaan publik diperkuat, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.