Pematangsiantar, Sinata.id - KFT, ibu dari seorang bayi, adukan ibu kandungnya sendiri (nenek dari bayinya), kakak kandungnya (tante dari bayinya), dan abang iparnya (Om dari bayinya) ke Polres Pematangsiantar, Senin (4/5/2026).
Langkah mengadukan NKZ (ibu kandung KFT), LVT (kakak kandung dari KFT) dan RA (abang ipar KFT) ke Polres Pematangsiantar dilakukan, karena KFT dipisahkan dari anaknya yang masih bayi.
Pengaduan KFT tercatat melalui laporan polisi Nomor LP/B/253/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Mei 2026.
Dari laporan polisi tersebut tertera uraian (kronologi) peristiwa sebagaimana dituturkan KFT kepada pihak Polres Pematangsiantar.
Saat melapor, KFT menyebut, pada 13 Pebruari 2026, ia menerima panggilan telepon dari ibu kandungnya. Melalui telepon, NKZ meminta KFT untuk meminjamkan anaknya yang masih bayi kepada RA dan LVT.
Saat bertelepon, KNZ mengatakan, bayi dari KFT itu dipinjam untuk ditunjukkan kepada rekan-rekan kerja RA yang akan datang berkunjung ke kediaman RA.
Pada laporannya, RA disebut bekerja di Pertamina Pematangsiantar. Serta RA dan LVT belum memiliki anak.
Atas permintaan itu, KFT kemudian memberikan anak bayinya kepada RA dan LVT, dengan janji, setelah 2 minggu bayi KFT akan dikembalikan.
Lebih lanjut KFT menyebut, ia memberikan bayi-nya, karena bayi-nya dekat dan tidak rewel saat bersama NKZ yang tak lain adalah nenek kandung dari bayi. Ditambah lagi, NKZ juga tinggal bersama LVT dan RA di Kota Pematangsiantar.
Hanya saja, setelah 2 pekan, anak bayinya tak juga dikembalikan. Komunikasi lewat telepon pun dilakukan dengan ibunya. Saat ditelepon, NKZ disebut berupaya mengulur waktu, dan menahan KFT agar tidak datang ke Kota Pematangsiantar dari Kota Gunung Sitoli, Nias.
"Hari demi hari berlalu, namun pihak terlapor tidak juga memberikan anaknya, dan ketika ditanya, mereka selalu ber alasan sedang sibuk dan pergi keluar kota," ungkap KFT dalam laporannya.
Kemudian, pada 2 April 2026, KFT tiba di Kota Pematangsiantar untuk mengambil bayinya, dengan mendatangi rumah RA dan kakaknya, LVT di Siantar Marihat.
Tiba di rumah RA, NKZ mengatakan kalau anak bayi KFT dibawa ke Jakarta oleh abang iparnya (RA) dan kakaknya (LVT). Lalu NKZ meminta KFT menunggu sekira 1 pekan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.