Setelah satu minggu, bukan hanya RA, LVT dan KNZ tak datang mengantar anak bayinya, malah nomor ponsel KFT diblokir oleh terlapor RA dan LVT. Kondisi itu membuat KFT curiga, kalau para terlapor tidak mau mengembalikan anaknya yang masih bayi.
Pascadiblokir, korban menemui Om-nya M Mukhlis Zebua di Jalan Vihara Kota Pematangsiantar. Lalu pada 3 Mei 2026, korban (KFT) kembali mendatangi rumah RA dan LVT. Namun tetap tidak berhasil membuat anak bayinya kembali ke pelukannya.
Atas rangkaian peristiwa itu, KFT pun membuat laporan resmi melalui ke SPKT Polres Pematangsiantar, dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak, sebagaimana Pasal 453 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.