MENU
Ngaku Anak Propam, Pria Viral di Bogor Ternyata Anak Anggota SPKT Pols...
WA FB
News

Ngaku Anak Propam, Pria Viral di Bogor Ternyata Anak Anggota SPKT Polsek Tajur Halang

R Editor : Redaksi Sinata | 23 Nov 2025 | 21:12 WIB
Ngaku Anak Propam, Pria Viral di Bogor Ternyata Anak Anggota SPKT Polsek Tajur Halang
Video seorang pemuda yang mengaku anak Propam saat membawa mobil diduga barang bukti di mal Bogor, kedoknya akhirnya terbongkar. (Screenshot/kolase)

Mobil Over Kredit, Menunggak Cicilan

Keterangan serupa disampaikan Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.

Ia menegaskan mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi yang statusnya over kredit dan sedang mengalami tunggakan pembayaran.

“Anggota terkait sudah dimintai keterangan. Mobilnya over kredit dan menunggak,” terang Made.

Menurut Made, EP mengaku sebagai anak Propam dan menyebut kendaraan itu barang bukti dengan tujuan menghindari debt collector.

Kronologi Video yang Viral

Video yang diunggah akun @feedgramindo memperlihatkan EP mengenakan kemeja abu-abu, dikerumuni beberapa orang yang diduga debt collector.

Mereka mempertanyakan asal-usul mobil yang diduga memakai pelat nomor palsu.

Dalam rekaman itu, EP bersikeras:

“Ini barang bukti Polsek, ada surat pinjam. Bapak saya Propam di Polda Metro.”

Perdebatan berlangsung panas dan menarik perhatian pengunjung mal.

Unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 800 ribu kali hingga Minggu malam.

Propam dan Humas Polda Metro Dalami Motif Lengkap EP

Polda Metro Jaya memastikan akan menelusuri lebih jauh alasan EP membuat pengakuan palsu dan dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait penyalahgunaan kewenangan aparat, karena ayah EP bukan anggota Propam dan mobil tersebut tidak berstatus barang bukti.

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) merupakan unit yang menangani pelayanan laporan masyarakat dan penanganan awal di Polsek/Polres.

Sedangkan Propam (Profesi dan Pengamanan) adalah divisi internal Polri yang mengawasi perilaku anggota, menjaga etika profesi, dan mencegah penyimpangan.

Kedua fungsi ini berbeda, sehingga klaim EP langsung dibantah karena tidak sesuai dengan data keanggotaan ayahnya. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.