MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
NJOP Eks Rumah Singgah Rp9,8 Miliar, Namun Dibeli Pemko Siantar Rp14,5...
WA FB
Berita

NJOP Eks Rumah Singgah Rp9,8 Miliar, Namun Dibeli Pemko Siantar Rp14,5 Miliar

G Editor : Gunawan Purba | 05 Feb 2026 | 20:27 WIB
NJOP Eks Rumah Singgah Rp9,8 Miliar, Namun Dibeli Pemko Siantar Rp14,5 Miliar
Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dan anggota saat memimpin raker.

Pematangsiantar, Sinata.id - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk lahan dan bangunan eks rumah singgah hanya Rp9,8 miliar. Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar malah membeli lahan dan gedung eks rumah singgah tersebut dengan harga Rp14,5 miliar.

Demikian terkuak pada Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar terhadap Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah dengan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan, Kamis (5/2/2026). Persisnya hal tersebut diungkap Anggota Pansus Erwin Siahaan.

Pada raker, NJOP sebesar Rp9,8 miliar sempat tidak diakui Plt Kepala BPKPD Alwi Lumban Gaol. Namun kemudian, setelah Alwi berkoordinasi dengan stafnya, ia kemudian membenarkan NJOP untuk eks rumah singgah tersebut.

Sebut Erwin, ia mengetahui NJOP eks rumah singgah berdasarkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk eks rumah singgah tersebut. "Dari PBB-nya. Ada samaku PBB-nya," ucap Erwin saat ditanyakan Sinata.id di sela-sela raker.

Beli Eks Rumah Singgah dari Belanja Modal Tanah Persil Lainnya

Dari Raker Pansus diketahui, dana Rp14,5 miliar untuk membeli eks rumah singgah diambil dari anggaran belanja modal tanah persil lainnya. Baik dari APBD Tahun 2025 (induk), maupun dari Perubahan APBD (P APBD) Tahun 2025.

Dikatakan Staf BPKPD, Silfa, total anggaran belanja modal tanah persil lainnya pada APBD dan P APBD Tahun 2025 sekira Rp22 miliar. Namun yang habis dibelanjakan sekitar Rp21 miliar, sebut Alwi.

Adapun rincian peruntukan belanja modal tanah persil lainnya tahun 2025 lalu, diantaranya, untuk eks rumah singgah Rp14,5 miliar, Kantor Lurah Sumber Jaya Rp856 juta dan Kantor Lurah Tambun Nabolon Rp916 juta.

Kemudian, Kantor Lurah Asuhan Rp2,130 miliar untuk nilai (harga) tanah, lalu untuk nilai bangunan Rp115 juta. Selanjutnya, Kantor Lurah Banjar Rp3,053 miliar untuk nilai tanah, dan nilai bangunan Rp119 juta.

"Jadi totalnya sekira Rp21 miliar," ucap Alwi, lalu menambahkan, pembayaran dilakukan pada 23 Desember 2025.

Memilih Membeli Eks Rumah Singgah Keputusan Tim Pengadaan Tanah

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.