Jakarta, Sinata.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan jumlah gaji dan tunjangan yang diterimanya selama menjabat di kabinet. Ia menyebut total pendapatan per bulan sebesar Rp46 juta.
Keterangan itu disampaikan Immanuel, yang akrab disapa Noel, dalam podcast bersama dr Richard Lee yang ditayangkan di kanal YouTube pada 9 Mei 2025. Dalam kesempatan itu Noel merinci besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
“Pertama, gaji gua Rp11 juta. Tunjangannya Rp35 juta, jadi Rp46 juta, ngurus se-republik ini dengan gaji Rp11 juta dan tunjangan Rp35 juta,” ujar Noel.
Richard Lee kemudian menanyakan apakah ada tambahan lain di luar gaji dan tunjangan tersebut. Noel menegaskan tidak ada pemasukan tambahan.
“Jadi saya tidak melihat gajinya. Enggak ada (tambahan lainnya). Kalau mau ya nyopet, lu harus pintar-pintar nyopet. (Tambahan lain) Enggak ada. Lu harus kalau enggak main di situ, jual beli jabatan atau apa. Itu pinggirannya,” ungkap Noel.
Dalam kesempatan itu, Noel juga menyinggung peran wakil menteri. Ia menyebut para pembantu Presiden Prabowo Subianto harus menjaga serta mengawal anggaran kementerian.
“Kita harus menjadi anjing penjaga di sana, watch dog-nya Presiden gitu. Karena kan berkali-kali Presiden sebelum pelantikan menteri beberapa kali Pak Presiden kita ini Pak Prabowo menyampaikan, jangan kirim kader-kader yang hanya untuk ngerampok duit rakyat gitu,” katanya.
Noel menambahkan dirinya memiliki keinginan menghapus praktik jual beli jabatan di kementerian. Ia juga menyatakan tetap menikmati kehidupannya dengan pendapatan Rp46 juta per bulan.
“Gua nikmatin, hidup gua enggak hedon. Gue nih (latar belakang) aktivis, bukan latar belakang dari orang kaya, gua bukan dari keluarga selebritis,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan pengungkapan kasusnya di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Sertifikasi K3 merupakan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang keselamatan kerja sesuai standar Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Noel, terdapat 10 tersangka lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker. Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikat K3.
Berdasarkan hasil penyelidikan, biaya resmi untuk mengurus sertifikat K3 hanya Rp275 ribu. Namun, perusahaan diminta membayar hingga Rp6 juta.
Modus yang digunakan para tersangka ialah memperlama, mempersulit, bahkan tidak menerbitkan sertifikat K3 apabila perusahaan tidak memberikan pembayaran tambahan di luar ketentuan. (*)