Ia menegaskan, selama menjabat gubernur, dirinya kerap menyelesaikan persoalan aset daerah tanpa konflik terbuka.
“Dulu banyak masalah aset yang lebih berat bisa diselesaikan tanpa keributan seperti ini,” tegasnya.
Emosi Memuncak, Nur Alam Buka Baju
Kemarahan Nur Alam memuncak ketika penertiban tetap dipaksakan. Ia menilai tindakan tersebut mempertaruhkan stabilitas daerah.
“Kalian mempertaruhkan stabilitas daerah untuk urusan yang sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik,” ujarnya.
Dalam kondisi emosi, Nur Alam membuka bajunya dan melontarkan tantangan keras.
“Panggil bosmu. Suruh tembak. Bunuh saya sekarang. Biar presiden tahu bagaimana perlakuan pemerintah daerah terhadap mantan gubernur,” teriaknya.
Ia menegaskan tidak pernah mengambil aset pemerintah dan hanya memanfaatkan lokasi tersebut sementara waktu. Ia meminta Pemprov Sultra membuka ruang komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan secara damai.
Kuasa Hukum: SIP Masih Berlaku
Kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan, menegaskan bahwa kliennya masih mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang belum pernah dicabut secara resmi.
“Selama SIP belum dicabut, penguasaan lahan tersebut masih sah secara hukum. Penertiban harus didahului dengan pencabutan izin sesuai aturan,” ujar Andre.
Andre menjelaskan, bangunan tersebut mulai ditempati Nur Alam sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur dan sebelumnya merupakan rumah dinas pegawai negeri sipil (PNS) golongan III, yang memungkinkan pengajuan DUM.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra Ruslan menilai izin penghunian rumah dinas gugur secara otomatis ketika PNS yang bersangkutan pensiun.
“Jika sudah pensiun, maka kewajiban untuk meninggalkan rumah dinas berlaku sesuai peraturan menteri,” tegas Ruslan.
Hingga kini, Pemprov Sultra dan pihak keluarga Nur Alam masih menunggu kejelasan administratif terkait status lahan dan bangunan tersebut. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.