MENU
Nyaris 70 Persen Warga Binaan Kasus Narkoba Penuhi Lapas
WA FB
Nasional

Nyaris 70 Persen Warga Binaan Kasus Narkoba Penuhi Lapas

G Editor : Gunawan Purba | 31 Jan 2026 | 15:16 WIB
Nyaris 70 Persen Warga Binaan Kasus Narkoba Penuhi Lapas
Maruli Siahaan

Medan, Sinata.id - Tim Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI soroti tingginya jumlah penghuni lapas dari kasus narkotika. Data yang disampaikan saat kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Medan menunjukkan, nyaris 70 persen warga binaan merupakan pelaku tindak pidana narkoba.

Maruli Siahaan, anggota Panja dari Fraksi Golkar, menekankan tentang pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap fenomena tersebut.

“Hampir 70 persen warga binaan Lapas adalah pelaku narkoba. Kita perlu mengkaji serius mengapa kasus narkoba mendominasi penghuni lapas,” ujarnya di Medan, dua hari lalu.

Politisi ini menilai, tingginya angka kasus narkoba tidak terlepas dari faktor sosial dan ekonomi, lingkungan pergaulan, serta lemahnya pengawasan dari keluarga. Ia menekankan pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni, di mulai rumah tangga.

“Keluarga, tanpa memandang suku atau agama, harus aktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus narkoba. Pada akhirnya, pencegahan dimulai dari diri sendiri,” tambahnya.

Maruli juga menyinggung peredaran narkoba di dalam lapas yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap barang masuk serta kemampuan petugas mengenali berbagai jenis narkoba yang semakin beragam.

“Bagaimana narkoba bisa masuk ke lapas? Apakah petugas tidak mengenali jenis-jenis narkoba yang kini bentuknya semakin beragam?” ujarnya.

Anggota Panja ini menekankan perlunya peningkatan kapasitas petugas, penguatan SOP, serta dukungan infrastruktur dan peralatan pengamanan. Masukan Panja Pemasyarakatan akan disampaikan kepada jajaran Kakanwil, Kalapas, dan Karutan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.

“Tujuan pengawasan ini bukan untuk menyalahkan, tetapi memperbaiki sistem agar lapas benar-benar bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Maruli. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.