MENU
OJK Luncurkan SPRINT, Sistem Baru Perizinan Jasa Keuangan Mulai 1 Sept...
WA FB
News

OJK Luncurkan SPRINT, Sistem Baru Perizinan Jasa Keuangan Mulai 1 September 2025

R Editor : Redaksi Sinata | 26 Aug 2025 | 16:53 WIB
OJK Luncurkan SPRINT, Sistem Baru Perizinan Jasa Keuangan Mulai 1 September 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jakarta, Sinata.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan sistem perizinan baru, yakni Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan layanan sebelumnya melalui Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA). Langkah ini ditempuh sebagai strategi percepatan sekaligus efisiensi proses perizinan di sektor jasa keuangan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2025, mencakup layanan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian layanan SPRINT dilakukan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Ogi Prastomiyono, dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Mirza menegaskan, perizinan merupakan mandat utama OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan. Integrasi sistem melalui SPRINT, kata dia, diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih efisien, cepat, dan berkualitas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan hadirnya SPRINT, kami memastikan layanan perizinan berjalan lebih optimal, tetap akuntabel, dan sesuai koridor prudensial,” ujar Mirza, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, setiap pelayanan wajib memenuhi standar Service Level Agreement (SLA). Komitmen ini, menurutnya, menjadi tolok ukur penting agar proses izin tidak hanya tepat waktu, tetapi juga selaras dengan kebutuhan industri.

Peralihan ke SPRINT tidak sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh OJK dalam membangun perizinan satu pintu yang terintegrasi. Penyederhanaan proses bisnis menjadi salah satu langkah utama, yakni dari 1.554 aktivitas menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, serta IAKD (Inovasi Keuangan Digital, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto).

Sejumlah inovasi turut dihadirkan, antara lain:

  • Tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan.

  • QR Code resmi OJK sebagai sarana validasi status izin industri dan profesi.

  • Chatbot SPRINT serta SPRINT Corner untuk layanan konsultasi.

  • Sentralisasi database agar pemohon tidak perlu menginput ulang data.

  • Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor.

  • Tracking System transparan dengan notifikasi di setiap tahap proses.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.