Jakarta, Sinata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan sistem perizinan baru, yakni Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan layanan sebelumnya melalui Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA). Langkah ini ditempuh sebagai strategi percepatan sekaligus efisiensi proses perizinan di sektor jasa keuangan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2025, mencakup layanan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Peresmian layanan SPRINT dilakukan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Ogi Prastomiyono, dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Mirza menegaskan, perizinan merupakan mandat utama OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan. Integrasi sistem melalui SPRINT, kata dia, diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih efisien, cepat, dan berkualitas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan hadirnya SPRINT, kami memastikan layanan perizinan berjalan lebih optimal, tetap akuntabel, dan sesuai koridor prudensial,” ujar Mirza, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, setiap pelayanan wajib memenuhi standar Service Level Agreement (SLA). Komitmen ini, menurutnya, menjadi tolok ukur penting agar proses izin tidak hanya tepat waktu, tetapi juga selaras dengan kebutuhan industri.
Peralihan ke SPRINT tidak sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh OJK dalam membangun perizinan satu pintu yang terintegrasi. Penyederhanaan proses bisnis menjadi salah satu langkah utama, yakni dari 1.554 aktivitas menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, serta IAKD (Inovasi Keuangan Digital, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto).
Sejumlah inovasi turut dihadirkan, antara lain:
-
Tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan.
-
QR Code resmi OJK sebagai sarana validasi status izin industri dan profesi.
-
Chatbot SPRINT serta SPRINT Corner untuk layanan konsultasi.
-
Sentralisasi database agar pemohon tidak perlu menginput ulang data.
-
Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor.
-
Tracking System transparan dengan notifikasi di setiap tahap proses.
Selain itu, OJK memperkuat kolaborasi data dengan berbagai kementerian dan lembaga guna meminimalkan kesalahan input. Implementasi SPRINT juga diarahkan untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
SPRINT diposisikan sebagai wajah baru layanan perizinan OJK yang adaptif terhadap dinamika industri dan perkembangan teknologi. Sebelumnya, layanan perizinan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dahulu terintegrasi.
Pada awal 2026, integrasi sistem akan diperluas hingga mencakup layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.
OJK menegaskan, transformasi digital melalui SPRINT akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Tujuannya untuk menghadirkan layanan yang transparan, cepat, akuntabel, serta berintegritas, sekaligus mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat, adaptif, dan berdaya saing tinggi. (A46)