Jakarta, Sinata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).
Regulasi baru ini diterbitkan sebagai langkah mitigasi risiko, seiring dengan pesatnya perkembangan layanan digital pada sektor jasa keuangan.
Pengaturan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola serta manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, dan mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan ini, juga sejalan dengan agenda transformasi digital sektor jasa keuangan serta peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap mengedepankan kepercayaan masyarakat.
POJK 32 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan pokok, diantaranya:
1. Ketentuan Umum
2. Lembaga Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara BNPL
3. Penyelenggaraan BNPL yang mencakup:
a. Karakteristik BNPL b. Penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah c. Penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen d. Kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pembiayaan BNPL e. Prinsip perlindungan data pribadi f. Kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain g. Keterbukaan informasi.
Dalam peraturan itu ditegaskan, layanan BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Bank Umum dapat menjalankan layanan BNPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Sedangkan perusahaan pembiayaan diwajibkan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan BNPL.
Layanan ini dapat dilakukan secara konvensional, maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
POJK ini juga mengatur karakteristik utama BNPL, antara lain: digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara non tunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta diselenggarakan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran cicilan yang disepakati.
Pada pelaksanaannya, bank umum dan perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyelenggara BNPL diwajibkan menyampaikan informasi secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami kepada calon nasabah atau debitur, maupun nasabah atau debitur.
Informasi tersebut antara lain meliputi sumber dana pembiayaan, besaran dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.