Pematangsiantar, Sinata.id – Kecelakaan maut yang melibatkan oknum anggota polisi terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (31/3/2026) malam.
Peristiwa ini menewaskan seorang wanita muda berusia 19 tahun dan memunculkan dugaan penggunaan plat bodong pada mobil yang dikemudikan oknum polisi.
Korban, Grasyawayasari Saragih (19), meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Efarina. Ia mengalami kecelakaan akibat tabrakan antara mobil Toyota Kijang Innova yang dikendarai Alif Shabhana Surya (26), anggota Polri, dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Odedo Dian Putra (30).
Ipda Edi Purba, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar, membenarkan kecelakaan tersebut. “Iya, benar terjadi sekitar pukul 23.10 WIB dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, mobil Innova melaju dari Jalan Pattimura menuju Jalan Sudirman. Saat melintas di persimpangan Jalan Yogyakarta, sepeda motor Honda Beat muncul dari sisi kiri kendaraan. Benturan keras terjadi di bagian depan kiri mobil dan sisi kanan sepeda motor hingga kedua korban terjatuh ke badan jalan. Kondisi jalan saat itu kering, cuaca cerah, dan arus lalu lintas cukup ramai.
Kedua kendaraan kini diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar sebagai barang bukti dengan estimasi kerugian materi sekitar Rp 8 juta.
Odedo mengalami luka-luka, sementara Grasyawayasari Saragih menjalani perawatan intensif hingga dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (2/4/2026). Korban merupakan warga Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ditemukan perbedaan nomor polisi kendaraan. Dalam laporan kepolisian, mobil disebut bernomor BK 1693 QY, namun di lapangan terdeteksi menggunakan nomor BK 1305 AYA.
Dugaan penggunaan plat bodong ini menjadi perhatian serius, terutama karena kendaraan dikemudikan oknum anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana belum memberikan tanggapan terkait dugaan plat bodong maupun status hukum pengemudi. Tidak adanya penjelasan resmi dari pimpinan Satlantas menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus.
Masyarakat menuntut kejelasan penyebab kecelakaan dan membuka secara terang dugaan penggunaan plat bodong. Mereka berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut kecelakaan lalu lintas, tetapi juga integritas aparat penegak hukum. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.