Dairi, Sinata.id - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran standar sanitasi dan pengelolaan limbah pada fasilitas tersebut.
Berdasarkan dokumen surat nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026, keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian dilakukan karena SPPG terkait belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pelanggaran ini teridentifikasi setelah unit-unit pelayanan tersebut beroperasi lebih dari 30 hari tanpa melengkapi persyaratan administratif maupun teknis lingkungan yang diwajibkan.
"Operasional SPPG dihentikan sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun IPAL," tulis Harjito dalam dokumen tersebut.
Baca: http://18 Dapur MBG di Asahan Disetop Beroperasi, Ini Penyebabnya
BGN menetapkan prosedur pengaktifan kembali layanan dengan syarat ketat. Pengelola SPPG diwajibkan mengajukan permohonan pencabutan status pemberhentian sementara kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN. Permohonan tersebut harus disertai bukti fisik pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan serta bukti pembangunan IPAL yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Berikut adalah daftar 11 unit SPPG di Kabupaten Dairi yang terdampak penghentian operasional:
-
SPPG Silahisabungan – Silalahi II
-
SPPG Tanah Pinem – Kutabuluh
-
SPPG Tanah Pinem – Harapan
-
SPPG Sumbul – Tanjung Beringin
-
SPPG Sumbul – Pegagan Julu II
-
SPPG Siempat Nempu Hulu – Lae Nuaha
-
SPPG Lae Parira – Buluduri
-
SPPG Silima Pungga-Pungga – Siboras
-
SPPG Sidikalang – Batang Beruh 3
-
SPPG Sidikalang – Hutarakyat 3
-
SPPG Hutamanik – Pegagan Julu VII (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.