MENU
Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika
WA FB
Regional

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

B Editor : Brian Nicholson | 03 Jun 2026 | 22:58 WIB
Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus dan Kasi Humas AKP Mulyono saat memaparkan hasil Operasi Antik Toba 2026 di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026). Dalam operasi tersebut, Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dan mengamankan 24 tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja. (Foto: Istimewa)

Tebing Tinggi, Sinata.id - Kepolisian Resor Tebing Tinggi memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 24 orang tersangka.

Penyampaian hasil operasi dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026), yang dipimpin Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H., serta Kasi Humas AKP Mulyono.

Kompol Rudi Syahputra menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjenis kelamin laki-laki. Dari hasil penindakan, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi turut menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram.

Selain penanganan perkara narkotika, aparat kepolisian juga melakukan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Tebing Tinggi. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan di antaranya AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial DR (30), warga Dusun I Desa Paya Bagas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Wakapolres, penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna mendukung upaya pemberantasan narkoba. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.