Kebijakan Komdigi ini tidak hanya sekadar pengaturan usia penggunaan media sosial, tetapi mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas terhadap kecanduan digital, perundungan siber, hingga paparan konten eksplisit dan penipuan online yang semakin akrab di dunia internet.
Pemerintah menyatakan bahwa pembatasan akun bukan pelarangan total terhadap internet, namun langkah preventif untuk memberi ruang gerak yang lebih aman bagi anak saat berselancar digital.
Meski dukungan datang dari kalangan orang tua, beberapa pihak juga menyebutkan kebutuhan untuk pendampingan dan literasi digital yang lebih intensif di lingkungan keluarga dan sekolah agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif. Langkah sosialisasi yang menyeluruh dinilai penting agar perubahan ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar‑benar berjalan di masyarakat luas.
Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi melihat ruang digital sebagai wilayah tanpa perlindungan anak, tetapi sebagai area yang perlu pengaturan dan kontrol yang matang demi menjamin masa depan generasi yang lebih sehat dan aman secara digital. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.