MENU
OTT KPK di Cilacap: 23 OPD Diduga Setor Uang ke Bupati untuk THR
WA FB
Nasional

OTT KPK di Cilacap: 23 OPD Diduga Setor Uang ke Bupati untuk THR

J Editor : Jansen Siahaan | 15 Mar 2026 | 14:24 WIB
OTT KPK di Cilacap: 23 OPD Diduga Setor Uang ke Bupati untuk THR
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK. (kompas)

Karena informasi tersebut, pemeriksaan awal terhadap 27 orang yang diamankan dalam OTT tidak dilakukan di Polres Cilacap untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kami memindahkan pemeriksaan awal ke Banyumas agar tidak terjadi conflict of interest,” jelasnya.

Target Penarikan Rp750 Juta

Dalam kasus ini, Syamsul diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik dana dari sejumlah OPD dengan target mencapai Rp750 juta.

Dana tersebut direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal sebesar Rp515 juta, sementara sisanya disebut sebagai THR untuk Syamsul.

Hingga operasi tangkap tangan dilakukan, uang yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.

Uang tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemkab Cilacap, yang diduga mendapat perintah untuk mengumpulkan dana dari oPD.

Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (A02)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.