Jakarta, Sinata.id — Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizal, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui baru delapan hari dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rizal resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan lamanya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang diembannya hingga Januari 2026.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026), KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Selain Rizal, KPK juga menetapkan tersangka lain dari internal DJBC, yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, yang berasal dari kediaman para tersangka dan beberapa lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi: Uang tunai Rp1,89 miliar Uang tunai USD 182.900 Uang tunai SGD 1,48 juta Uang tunai JPY 550.000 Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur impor barang milik PT Blueray agar tidak melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.