Jakarta, Sinata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan pemberhentian sementara terhadap tiga pegawainya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli, Minggu (11/1/2026).
“DJP tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Rosmauli memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan normal sembari institusi terus melakukan pembenahan internal.
“DJP mengajak seluruh pegawai, di mana pun berada, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” katanya.
Modus Diskon Pajak
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik diskon pajak tersebut tidak hanya dilakukan terhadap satu wajib pajak. Fakta itu terungkap dari barang bukti yang diamankan penyidik.
“Dalam perkara PT Wanatiara Persada, pemberian awalnya sekitar Rp4 miliar. Namun, barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari Rp6,3 miliar. Para terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari modus yang sama dan telah berlangsung sejak sebelumnya,” ujar Asep kepada wartawan.
Meski demikian, Asep belum merinci perusahaan lain yang turut menerima diskon pajak tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari tindak pidana lain yang kini tengah didalami penyidik.
Respons Menteri Keuangan
Kendati demikian, Purbaya menyebut Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan kepada pegawai yang terjerat OTT.
“Apabila kasus ini terbukti dilakukan oleh pegawai kami, maka hal tersebut diharapkan menjadi shock therapy bagi pegawai lainnya,” pungkas Purbaya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.