MENU
Pajak Dibayar, Izin Tak Ada! Satpol PP Siantar Bongkar Reklame Ilegal...
WA FB
Regional

Pajak Dibayar, Izin Tak Ada! Satpol PP Siantar Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Ade Irma

B Editor : Brian Nicholson | 08 Apr 2026 | 11:57 WIB
Pajak Dibayar, Izin Tak Ada! Satpol PP Siantar Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Ade Irma
Kondisi papan reklame di Jalan Ade Irma, Pematangsiantar, sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. (Photo: SN14)

Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melakukan pembongkaran terhadap sebuah papan reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pematangsiantar, Rahmad Afandy Siregar, mengungkapkan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilaksanakan pada Senin (5/4/2026).

"Dua hari yang lalu kita copot," ujar Rahmad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, pihak vendor reklame sebelumnya sempat mendatangi Satpol PP dan menyampaikan bahwa pajak reklame telah dibayarkan. Namun demikian, izin pemasangan reklame tersebut belum resmi diterbitkan.

"Pajaknya sudah dibayar, tapi izinnya belum terbit," tuturnya.

[caption id="attachment_39826" align="alignnone" width="680"] Kondisi sesudah dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin resmi meski pajak telah dibayarkan. (Photo: SN14)[/caption]

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, membenarkan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin resmi. Ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan petugas untuk melakukan verifikasi di lapangan.

"Nggak ada izinnya itu, anggotaku tadi kusuruh cari info," ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan pantauan Sinata.id, papan reklame yang sebelumnya berdiri di dekat salah satu toko bangunan tersebut sudah tidak terlihat lagi pada Selasa malam (7/4/2026), menandakan proses penertiban telah selesai dilakukan. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.