Pematangsiantar, Sinata.id - Beranjak dari peristiwa gugurnya calon jaksa Reynanda Primta Ginting pada proses penangkapan (upaya paksa untuk menghadirkan) saksi kasus dugaan korupsi dana desa, pakar hukum dari Universitas Simalungun Dr Muldri Pasaribu SH MH menyebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak boleh menugaskan calon jaksa melakukan penangkapan.
Berikut pendapat hukum Dr Muldri Pasaribu SH MH yang diterima Sinata.id melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis 10 Juli 2025.
Katanya, sebelum menjadi jaksa fungsional/penuh, pada tahap awal calon jaksa memiliki tugas utama mengikuti pendidikan, pelatihan, dan magang sebagai persiapan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional nantinya.
Dalam proses ini, calon jaksa didampingi Jaksa senior. Artinya calon jaksa dapat ikut serta dalam kegiatan penyelidikan sebagai pendamping atau observer, di bawah bimbingan dan pengawasan langsung dari jaksa senior. Mereka dapat belajar secara langsung mengenai proses penyelidikan, tekhnik pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta prosedur administrasi yang berlaku. Namun calon jaksa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan hukum.
Dalam tugas lapangan, keterlibatan mereka bertujuan agar calon jaksa memahami secara praktis tugas-tugas kejaksaan, termasuk bagaimana penyelidikan dilakukan sesuai aturan dan etika profesi.
Dalam tugas administratif, calon jaksa dapat membantu pencatatan, dokumentasi, dan tugas administratif lain yang mendukung proses penyelidikan. Namun, calon jaksa tetap tidak boleh melakukan tindakan hukum yang menjadi kewenangan jaksa fungsional
Sebut Muldri, calon jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengejar tahanan yang lari secara mandiri. Kewenangan untuk melakukan tindakan pengejaran, penangkapan, dan pengamanan tahanan adalah tugas dari jaksa fungsional, atau petugas pengawal tahanan yang telah diberi wewenang resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan kejaksaan.
Jika dalam praktiknya terdapat calon jaksa yang ikut terlibat dalam situasi pengejaran tahanan, maka hal tersebut bukan bagian dari tugas, dan bukan kewenangan resminya. Namun itu bisa saja terjadi secara insidental atau karena situasi darurat.
Secara aturan, tindakan pengejaran, penangkapan, dan pengamanan tetap menjadi tanggung jawab jaksa fungsional dan petugas pengawal tahanan yang telah diberi mandat dan pelatihan khusus.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.