Secara prinsip, calon jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan represif seperti mengejar, menangkap, atau mengamankan saksi/tahanan yang melarikan diri. Kewenangan tersebut secara formal hanya dimiliki oleh jaksa fungsional atau petugas yang secara resmi diberi mandat oleh undang-undang dan peraturan internal kejaksaan
"Secara aturan formal tidak boleh. Karena calon jaksa belum memiliki otoritas hukum untuk bertindak sebagai pelaksana utama tindakan represif. Tugas mereka masih sebatas magang, observasi, dan membantu administrasi di bawah pengawasan jaksa senior," tutur Muldri Pasaribu.
Namun, bila itu terjadi secara insidental, atau pada situasi darurat atau spontan, seperti membantu tim ketika saksi/tahanan melarikan diri, maka tindakan tersebut bisa saja terjadi sebagai reaksi manusiawi atau solidaritas tim. Namun, secara kelembagaan, hal itu tetap di luar kewenangan resmi calon jaksa. Bahkan hal itu berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keselamatan bagi yang bersangkutan
Ungkap Muldri Pasaribu, bila tindakan pengejaran merupakan perintah dari atasan kepada calon jaksa untuk melakukan pengejaran tahanan yang lari, maka tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan etika profesi.
"Karena calon jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan represif seperti pengejaran, penangkapan, atau pengamanan tahanan. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh jaksa fungsional atau petugas pengawal tahanan yang telah diberi mandat resmi," katanya.
Kemudian, calon jaksa berhak menolak perintah atasan jika perintah tersebut nyata-nyata melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan. Penolakan terhadap perintah yang melanggar hukum, tutur Muldri Pasaribu, merupakan bentuk profesionalisme dan perlindungan diri dari resiko hukum.
Jika seorang atasan atau jaksa senior memerintahkan calon jaksa melakukan tindakan yang melanggar kewenangan seperti mengejar atau menangkap, maka atasan (pemberi perintah) dari calon jaksa tersebut dapat dikenakan sanksi. Baca juga: Masa Tugas Masih 3 Minggu, Pantaskah Calon Jaksa Ditugaskan Menangkap?Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pemberi perintah (atasan calon jaksa), diantaranya:
1. Sanksi Administratif Jika pemberian perintah melampaui atau mencampuradukkan wewenang. Ini termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, seperti teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau hak jabatan, pemberhentian sementara atau tetap, dengan atau tanpa hak keuangan dan fasilitas
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.