2. Sanksi Disiplin dan Etik Melanggar kode etik profesi jaksa dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan jabatan atau memerintahkan tindakan yang melanggar hukum.
3. Risiko Pidana Jika perintah tersebut menyebabkan kerugian, luka, atau kematian, atau menimbulkan kerugian negara, atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.