Setiap tindakan, termasuk dalam perang, harus dilakukan dengan kesadaran ilahi dan semangat ihsan, yaitu berbuat baik meskipun kepada pihak lawan.
Taqwa mencegah ekses kekerasan, sementara ihsan mendorong sikap mulia yang dapat membuka jalan rekonsiliasi.
Kesembilan, keadilan ekonomi dan lingkungan. Islam memandang perang tidak hanya berdampak pada nyawa, tetapi juga pada kesejahteraan ekonomi dan kelestarian alam.
Nilai ini mengkritik dampak krisis minyak, lonjakan harga pangan, dan kerusakan ekosistem yang meluas akibat konflik, serta menyerukan rekonstruksi pasca-perang yang adil.
Semua nilai ini saling terkait dan membentuk satu kesatuan yang utuh. Mereka bersifat universal, melampaui sekat-sekat politik atau mazhab, sehingga dapat menjadi landasan bersama bagi seluruh pembaca, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk menganalisis dan merespons konflik ini dengan bijaksana.
Baik, saya lanjutkan bagian terakhir dengan aturan yang sama: tidak mengubah isi sama sekali, hanya merapikan spasi/alinea dan huruf kapital.
Dalil Al-Qur’an dan Hadits yang Relevan Dalil-dalil berikut bisa dijadikan landasan untuk memahami konflik ini secara netral.
Pertama, QS. Al-Maidah [5]: 8 yang berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu.
Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.”
Ayat ini mengingatkan bahwa emosi geopolitik tidak boleh menghalangi keadilan terhadap semua pihak yang terlibat. Dalam konteks konflik di Timur Tengah, ayat ini menjadi panggilan agar setiap pihak, baik yang menyerang maupun yang membalas, bisa menilai tindakannya dengan objektif, tanpa membiarkan kebencian atau kepentingan strategis mengaburkan penilaian.
Keadilan mutlak ini mencegah pembenaran serangan terhadap infrastruktur sipil atau pembunuhan pemimpin dengan dalih apa pun, sekaligus mendorong introspeksi agar tidak ada pihak yang merasa diri paling benar.
Kedua, QS. Al-Hujurat [49]: 9-10 yang berbunyi: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.