Batu Bara, Sinata.id – Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan penolakan terhadap permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Unit Tanah Gambus.
Sikap itu beranjak dari sejumlah temuan Pansus PAD, lalu dinilai masih menyisakan persoalan hukum, administrasi, dan kewajiban perusahaan yang belum terselesaikan.
Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, mengatakan hasil kajian dan temuan di lapangan menunjukkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan perpanjangan HGU perusahaan tersebut.
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih berlangsung adalah sengketa lahan antara PT Socfindo Tanah Gambus dan Kelompok Tani Perjuangan di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Sengketa tersebut hingga kini belum mencapai penyelesaian.
Selain itu, perusahaan juga dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pansus PAD juga menyoroti belum terealisasinya kewajiban penyediaan kebun plasma seluas 20 persen dari total areal perkebunan untuk masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Terkait persoalan plasma, DPRD Batu Bara sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus Penanganan Plasma Perkebunan Sawit 20 Persen untuk melakukan pembahasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan di daerah tersebut.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Pansus menilai program yang dijalankan perusahaan belum memberikan dampak yang jelas bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.
Rohadi juga mengungkapkan bahwa masa berlaku HGU PT Socfindo Tanah Gambus disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023. Namun, perusahaan masih menjalankan aktivitas usaha di areal tersebut sehingga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam pembahasan perpanjangan izin.
Selain itu, Pansus PAD menemukan dugaan kelebihan penguasaan lahan seluas 660,59 hektare. Temuan tersebut kini menjadi perhatian DPRD karena berpotensi berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan penerimaan daerah.
Menurut Rohadi, persoalan kelebihan luas lahan tersebut akan terus dikawal hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.