Seluruh temuan dan sikap DPRD Batu Bara tersebut telah disampaikan dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pansus PAD DPRD Batu Bara menegaskan bahwa permohonan perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus belum dapat didukung selama berbagai persoalan yang menjadi temuan tersebut belum diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (SN26)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.