MENU
Paripurna DPR Tetapkan Pansus RUU Daerah Kepulauan
WA FB
Nasional

Paripurna DPR Tetapkan Pansus RUU Daerah Kepulauan

G Editor : Gunawan Purba | 12 Mar 2026 | 15:11 WIB
Paripurna DPR Tetapkan Pansus RUU Daerah Kepulauan
Puan Maharani (Parlementaria)

Jakarta, Sinata.id - Rapat Paripurna DPR RI resmi menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Penetapan itu diputuskan pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam sidang tersebut, Puan menjelaskan, pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.

Rapat konsultasi tersebut sebelumnya digelar pada 9 Februari 2026 dan menghasilkan keputusan untuk membentuk panitia khusus yang akan menangani pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

“Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 9 Februari 2026, telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan Pansus dapat disetujui?” ujar Puan, bertanya.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak dengan persetujuan oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Dengan persetujuan itu, DPR RI secara resmi menetapkan keanggotaan Pansus yang akan bertugas membahas secara lebih mendalam substansi RUU tentang Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Puan juga menyampaikan bahwa daftar lengkap anggota Pansus dapat diakses masyarakat melalui laman resmi DPR RI. Menurutnya, komposisi keanggotaan tersebut telah disusun berdasarkan usulan masing-masing fraksi di parlemen.

“Nama-nama anggota dapat dilihat melalui website DPR RI sesuai usulan dari fraksi-fraksi,” kata Puan menutup keterangannya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.