MENU
Pasal Penghinaan Presiden \'Hidup Lagi\' di KUHP, Masyarakat Sipil Was...
WA FB
News

Pasal Penghinaan Presiden \'Hidup Lagi\' di KUHP, Masyarakat Sipil Waspada

R Editor : Redaksi Sinata | 02 Jan 2026 | 15:10 WIB
Pasal Penghinaan Presiden \'Hidup Lagi\' di KUHP, Masyarakat Sipil Waspada
KUHP resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pasal Penghinaan Presiden kembali menuai polemik karena dinilai berpotensi membatasi kritik dan kebebasan berpendapat publik. (Ilustrasi)

Sinata.id - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), aturan pidana nasional itu berlaku penuh, tepat tiga tahun sejak disahkan.

Momentum ini langsung memantik sorotan luas, terutama dari kelompok masyarakat sipil yang menilai sejumlah ketentuan di dalam KUHP berpotensi menggerus ruang kebebasan publik.

Di tengah gegap gempita pergantian rezim hukum pidana, sejumlah pasal kembali diperdebatkan.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah ketentuan mengenai Pasal Penghinaan Presiden.

Isu ini bukan barang baru, namun kembali mencuat seiring diberlakukannya kitab hukum pidana yang baru secara efektif.

Dalam aturan tersebut, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.

Ketentuan ini sebelumnya pernah dianulir Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta dinilai sebagai peninggalan hukum kolonial.

Namun, dalam KUHP terbaru, pasal serupa kembali dimunculkan dengan formulasi yang disebut pemerintah lebih terbatas.

Kritik pun mengalir deras. Sejumlah kalangan menilai Pasal Penghinaan Presiden rawan menimbulkan konflik kepentingan.

Aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyelidikan berada dalam struktur negara yang secara administratif berada di bawah kekuasaan presiden.

Situasi ini dinilai membuka ruang tafsir yang sensitif dalam praktik penegakan hukum.

Pemerintah menegaskan, pasal tersebut bersifat delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila presiden atau wakil presiden secara langsung mengajukan laporan.

Namun, para pengamat hukum mengingatkan bahwa keberadaan pasal ini tetap berpotensi menimbulkan efek gentar di tengah masyarakat.

Aktivis, jurnalis, hingga akademisi khawatir kritik terhadap kebijakan publik bisa dibaca sebagai pelanggaran hukum.

Efek psikologis inilah yang disebut sebagai “chilling effect”, di mana warga memilih diam demi menghindari risiko hukum, meski kritik disampaikan untuk kepentingan umum.

Dengan mulai berlakunya KUHP secara penuh, publik kini menanti bagaimana implementasi pasal-pasal sensitif tersebut di lapangan.

Apakah hukum akan ditegakkan secara adil dan proporsional, atau justru menjadi alat yang membatasi kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.