Sebutnya, pengawasan lapangan akan diperluas ke wilayah lain di Sumatera Utara yang memiliki karakteristik serupa. Pemerintah menilai penegakan hukum lingkungan menjadi faktor strategis untuk mengurangi risiko bencana ekologis, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. (A27)
Nasional
Pasca Bencana Sumut, Audit Lingkungan Dimulai, 3 Perusahaan Berhenti Beroperasi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Sadri Lingga Resmi Pimpin PKB Aceh Singkil
12 Jun 2026
PGRI Banda Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Perkuat Profesionalisme Guru
11 Jun 2026
Perubahan ke 3 UU Polri Diyakini Perkuat Peran Pengawasan Kompolnas
10 Jun 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Driver Online Minta Potongan Komisi Diturunkan
10 Jun 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, GMNI DKI Jakarta Kritik Kinerja Pemerintah
10 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.