“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan dan ini akan terus didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/1/2026).
Menurut KPK, hingga kini Aizzudin Abdurrahman masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaannya diperlukan untuk menelusuri alur, tujuan, serta mekanisme dugaan aliran dana dalam kasus kuota haji.
Sementara itu, Gus Aiz secara tegas membantah menerima uang terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Sejauh ini tidak ada,” ujar Aizzudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia juga membantah adanya pemeriksaan terkait dugaan aliran dana ke PBNU. “Tidak, tidak ada,” katanya.
KPK sebelumnya menyebut dugaan bahwa Aizzudin berperan sebagai perantara dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 kuota. Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa pendalaman perkara masih difokuskan pada individu, bukan organisasi PBNU. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.