Ketentuan mengenai kewajiban penyediaan lahan plasma juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sejumlah Peraturan Menteri Pertanian. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kewajiban ini dapat direalisasikan tidak hanya melalui pembangunan kebun masyarakat, tetapi juga melalui pola kemitraan produktif lainnya, seperti pembentukan koperasi, penyediaan sarana produksi pertanian, hingga pendampingan teknis bagi petani.
Oleh karena itu, PD GPI Batu Bara menaruh harapan besar agar keberadaan Pansus Plasma nantinya mampu mendorong keterbukaan data mengenai luas dan status HGU perusahaan perkebunan. Selain itu, tim khusus ini diharapkan mampu memastikan hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara adil, transparan, dan tidak ada lagi yang diabaikan.
Di akhir pernyataannya, organisasi kepemudaan ini juga meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Batu Bara untuk mematuhi setiap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan ini dinilai penting agar keberadaan investasi dan kegiatan usaha perkebunan benar-benar membawa manfaat dan kesejahteraan bagi kemajuan daerah dan peningkatan taraf hidup masyarakat luas. (SN26)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.