Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

PDAM Tirta Lihou Gandeng Jaksa Ancam Putus Meteran, Warga Graha Dimensi: Airnya Kotor

Editor: Tumpal Pandapotan
26 Juni 2025 | 11:48 WIB
Rubrik: News, Simalungun
pdam tirta lihou ancam cabut meteran air pelanggan yang menunggak. ist

PDAM Tirta Lihou ancam cabut meteran air pelanggan yang menunggak. ist

Simalungun, Sinata.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun mengambil langkah tegas terhadap pelanggan di Komplek Perumahan Graha Dimensi, Huta 3 Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, yang menunggak pembayaran tagihan air selama berbulan-bulan.

Direktur Utama PDAM, Dodi Ridowin Mandalahi, menyatakan pihaknya siap memutus sambungan (meteran) air jika pelanggan tetap menolak membayar kewajiban.

“Kita akan berdiskusi kembali di UPTD Karang Sari, tapi jika warga tidak mau bayar, kita pun bisa putus paksa meterannya. Gak apa-apa, karena air yang sudah dipakai harus dibayar. Kalau pun tidak mau pakai meteran PDAM, tunggakan sebelumnya tetap harus dilunasi,” tegas Dodi, Rabu (25/6/2025).

Sikap tegas PDAM diambil setelah lebih dari 35 rumah tangga di Graha Dimensi tercatat menunggak pembayaran hingga 30 bulan. Dodi menyebut nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp9 juta.

Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional seperti perawatan sistem, biaya listrik, dan perbaikan instalasi.

“Kurang lebih kerugian kami Rp9 juta. Kami butuh biaya untuk perawatan dan listrik. Kalau pelanggan tidak bayar, dari mana kami menutupi biaya itu?” ujarnya.

Langkah pemutusan sambungan air ini muncul setelah PDAM bersama empat petugas dari Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan penagihan langsung ke lapangan, Selasa (24/6/2025). Tindakan itu merupakan bagian dari upaya penertiban pelanggan yang dianggap lalai terhadap kewajiban pembayaran.

Namun, di lapangan, tim PDAM menghadapi penolakan dari warga. Thompson Tampubolon, salah satu warga, membenarkan bahwa petugas datang menagih tunggakan. Ia mengaku warga menolak membayar karena kualitas air sebelumnya dianggap buruk, bahkan mengandung lumpur dan cacing.

“Dua tahun lalu airnya sangat kotor, apalagi musim hujan. Cacing pun keluar dari keran,” ujarnya.

Warga menilai, tuntutan mereka atas perbaikan layanan belum dipenuhi sepenuhnya. Mereka juga mempersoalkan kenaikan status pelanggan dari NA3 ke NA4 yang disebut dilakukan sepihak.

Namun, Dodi membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa penggolongan pelanggan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2007.

“Peraturan itu sudah ada sejak 2007. Jadi bukan keputusan sepihak,” jelasnya.

Dodi juga membantah jika perbaikan layanan belum dilakukan. Ia mengklaim sumber mata air (umbul) telah diperbaiki sejak tahun lalu, dan kualitas air saat ini sudah layak pakai.

“Pada saat kami buka kran di rumah warga, airnya jernih dan bagus. Jadi itu hanya alasan mereka untuk tidak membayar,” katanya.

Terkait pendampingan oleh Kejaksaan, Dodi memastikan bahwa kehadiran petugas merupakan bagian dari kerja sama resmi.

“Kami punya surat permohonan pendampingan, SK, dan surat kuasa. Lengkap semuanya. Jadi jangan bilang pendampingan itu bodong,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, membenarkan bahwa kejaksaan menurunkan empat personel dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan nonlitigasi kepada PDAM dalam upaya penagihan. (AD)

Berita Terkait

kapolsek medan area kompol dwi himawan chandra, sik., mm. mengembalikan sepeda motor milik korban begal melalui skema pinjam pakai barang bukti.
News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 21:36 WIB

Sinata.id - Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengembalikan sepeda motor milik korban begal, Rivaldo Sagala, yang sebelumnya menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails
polsek sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana sepanjang oktober 2025 dengan menangkap 24 tersangka dari lima jenis kejahatan, termasuk curanmor, curat, narkoba, pemalsuan surat, dan premanisme.
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 20:44 WIB

Sinata.id - Sepanjang Oktober 2025, jajaran Polsek Sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana dari lima jenis kejahatan berbeda, dengan...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

Editor: Gun Purba
28 Oktober 2025 | 19:17 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

28 Oktober 2025 | 21:36 WIB
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

28 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Dituding Tak Disukai Kader, Timbul Lingga Justru Dapat Dukungan 8 PAC

28 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematangsiantar

PWI Siantar Gelar UKW untuk Hasilkan Wartawan Profesional

28 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

28 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

28 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com