Simalungun, Sinata.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun mengambil langkah tegas terhadap pelanggan di Komplek Perumahan Graha Dimensi, Huta 3 Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, yang menunggak pembayaran tagihan air selama berbulan-bulan.
Direktur Utama PDAM, Dodi Ridowin Mandalahi, menyatakan pihaknya siap memutus sambungan (meteran) air jika pelanggan tetap menolak membayar kewajiban.
“Kita akan berdiskusi kembali di UPTD Karang Sari, tapi jika warga tidak mau bayar, kita pun bisa putus paksa meterannya. Gak apa-apa, karena air yang sudah dipakai harus dibayar. Kalau pun tidak mau pakai meteran PDAM, tunggakan sebelumnya tetap harus dilunasi,” tegas Dodi, Rabu (25/6/2025).
Sikap tegas PDAM diambil setelah lebih dari 35 rumah tangga di Graha Dimensi tercatat menunggak pembayaran hingga 30 bulan. Dodi menyebut nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp9 juta.
Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional seperti perawatan sistem, biaya listrik, dan perbaikan instalasi.
“Kurang lebih kerugian kami Rp9 juta. Kami butuh biaya untuk perawatan dan listrik. Kalau pelanggan tidak bayar, dari mana kami menutupi biaya itu?” ujarnya.
Langkah pemutusan sambungan air ini muncul setelah PDAM bersama empat petugas dari Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan penagihan langsung ke lapangan, Selasa (24/6/2025). Tindakan itu merupakan bagian dari upaya penertiban pelanggan yang dianggap lalai terhadap kewajiban pembayaran.
Namun, di lapangan, tim PDAM menghadapi penolakan dari warga. Thompson Tampubolon, salah satu warga, membenarkan bahwa petugas datang menagih tunggakan. Ia mengaku warga menolak membayar karena kualitas air sebelumnya dianggap buruk, bahkan mengandung lumpur dan cacing.
“Dua tahun lalu airnya sangat kotor, apalagi musim hujan. Cacing pun keluar dari keran,” ujarnya.
Warga menilai, tuntutan mereka atas perbaikan layanan belum dipenuhi sepenuhnya. Mereka juga mempersoalkan kenaikan status pelanggan dari NA3 ke NA4 yang disebut dilakukan sepihak.
Namun, Dodi membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa penggolongan pelanggan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2007.
“Peraturan itu sudah ada sejak 2007. Jadi bukan keputusan sepihak,” jelasnya.
Dodi juga membantah jika perbaikan layanan belum dilakukan. Ia mengklaim sumber mata air (umbul) telah diperbaiki sejak tahun lalu, dan kualitas air saat ini sudah layak pakai.
“Pada saat kami buka kran di rumah warga, airnya jernih dan bagus. Jadi itu hanya alasan mereka untuk tidak membayar,” katanya.
Terkait pendampingan oleh Kejaksaan, Dodi memastikan bahwa kehadiran petugas merupakan bagian dari kerja sama resmi.
“Kami punya surat permohonan pendampingan, SK, dan surat kuasa. Lengkap semuanya. Jadi jangan bilang pendampingan itu bodong,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, membenarkan bahwa kejaksaan menurunkan empat personel dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan nonlitigasi kepada PDAM dalam upaya penagihan. (AD)