MENU
PDIP Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Mantan Pimpinan BGN
WA FB
Nasional

PDIP Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Mantan Pimpinan BGN

J Editor : Jansen Siahaan | 07 Jun 2026 | 18:10 WIB
PDIP Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Mantan Pimpinan BGN
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku prihatin atas kasus yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami sangat prihatin dan memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ujar Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Menurut Hasto, dugaan penyimpangan dalam program MBG sebenarnya dapat dicegah lebih awal apabila berbagai kritik dan masukan dari masyarakat mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan.

“Dari awal suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu. Jika aspirasi tersebut didengar, maka persoalan ini sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa PDIP telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kader partai agar tidak terlibat dalam praktik komersialisasi maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam program-program yang ditujukan untuk masyarakat.

“Ketika melihat ada sesuatu yang tidak beres, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh kader PDI Perjuangan untuk terlibat dalam berbagai bentuk komersialisasi program yang diperuntukkan bagi rakyat,” ujarnya.

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.

Penyidik juga menduga ketiga tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.