Jakarta, Sinata.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen bagi partai politik.
Yusril mengusulkan agar setiap partai politik minimal memiliki 13 kursi di DPR RI, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di parlemen saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Hasto menegaskan bahwa PDIP akan mengedepankan dialog dengan seluruh partai politik, termasuk partai non-parlemen, untuk menentukan angka ambang batas yang ideal.
“PDI Perjuangan akan berdialog dengan semua partai, termasuk partai non-parlemen yang juga memiliki hak atas eksistensinya. Dari dialog tersebut, diharapkan muncul kesepakatan bersama,” ujar Hasto usai menghadiri peringatan Hari Buruh di Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Angka Ideal Masih Dikaji
Hasto menyebut setiap partai memiliki kepentingan masing-masing dalam menentukan ambang batas parlemen. Oleh karena itu, angka ideal tidak bisa ditentukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses politik dan kajian mendalam.
Menurutnya, pengalaman pemilu di era reformasi menunjukkan preferensi politik masyarakat semakin matang, sehingga penentuan ambang batas perlu mempertimbangkan dinamika tersebut.
“Angka yang ideal akan dibangun melalui proses politik dan kajian yang komprehensif,” katanya.
Hasto juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Ia mengingatkan agar tidak ada intervensi kekuasaan dalam proses pemilu.
“Jangan sampai ada tekanan kekuasaan seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya,” tegasnya.
Usulan Yusril: Minimal 13 Kursi
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen. Dengan 13 komisi yang ada saat ini, setiap partai politik diusulkan harus memperoleh minimal 13 kursi agar dapat menempatkan wakilnya di DPR.
Ia juga menawarkan solusi bagi partai yang tidak memenuhi syarat, yakni dengan membentuk koalisi gabungan hingga mencapai jumlah kursi minimal tersebut atau bergabung dengan fraksi partai lain.
“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan sistem tetap adil bagi semua pihak,” ujar Yusril.
Masih Dibahas dalam Revisi UU Pemilu
Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI. Ambang batas parlemen menjadi salah satu isu krusial yang masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.