MENU
Pdt Gilbert Lumoindong Minta Wali Kota Medan Sosialisasikan Penataan P...
WA FB
Nasional

Pdt Gilbert Lumoindong Minta Wali Kota Medan Sosialisasikan Penataan Penjualan Babi

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Feb 2026 | 19:34 WIB
Pdt Gilbert Lumoindong Minta Wali Kota Medan Sosialisasikan Penataan Penjualan Babi
Pendeta Dr. Gilbert Lumoindong, M.Th. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Pendeta Dr. Gilbert Lumoindong, M.Th menyampaikan tanggapannya atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait penataan penjualan daging babi yang tengah menjadi sorotan publik.

Ia meminta Rico Tri Putra Bayu Waas selaku Wali Kota Medan memberikan penjelasan serta melaksanakan proses penataan secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah wacana penghentian sementara aktivitas pedagang di sejumlah titik beredar luas di media sosial dan memicu beragam respons publik.

Gilbert menilai, jika tujuan kebijakan adalah penataan, maka harus diawali dengan sosialisasi kepada pedagang serta penyediaan lokasi relokasi yang jelas sebelum aktivitas usaha dihentikan.

“Langkah yang tepat adalah memberi penjelasan kepada pedagang, menyiapkan tempat relokasi, dan menentukan jadwal pemindahan secara transparan,” ujar pendeta tersebut, Kamis (26/2/2026), seraya menekankan pentingnya proses yang terukur dalam implementasi kebijakan publik.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan di tengah periode sensitif keagamaan, seperti menjelang Pra-Paskah dan memasuki bulan Ramadhan, membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial.

Gilbert menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan penataan ruang kota. Namun, ia menegaskan setiap langkah harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi para pelaku usaha agar tidak merugikan mata pencaharian mereka.

Pernyataan ini muncul di tengah klarifikasi Pemko Medan bahwa langkah penataan bukanlah pelarangan permanen, melainkan bagian dari upaya penataan fasilitas dan ruang publik di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Hingga berita ini dipublikasikan, detail teknis pelaksanaan penataan, termasuk skema relokasi dan jadwal, masih belum dijelaskan secara gamblang oleh pihak Pemko Medan.

Gilbert menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak menyikapi kebijakan tersebut secara cerdas melalui dialog, serta menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.

“Kebijakan publik bukan hanya soal penataan ruang, tetapi juga penataan rasa keadilan. Sosialisasi yang terbuka, relokasi yang jelas, dan komunikasi yang bijak adalah kunci agar penataan tidak berubah menjadi kegaduhan. Pemimpin hadir untuk menertibkan tanpa mematikan penghidupan, serta menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat,” tuturnya. (SN9)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.