Jakarta, Sinata.id – TRM, pecatan jaksa mengaku sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung diamankan Tim Satgas Inteligen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).
Demikian siaran pers Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada situs Kejaksaan RI, Jumat 14 Nopember 2025. TRM diamankan dari Pamulang, Provinsi Banten, Rabu 12 Nopember 2024 lalu.
Dari penelusuran yang dilakukan kejaksaan, TRM mengaku sebagai pimpinan di Kejagung. Namun TRM kemudian, kedoknya terbongkar. Kalau ia bukan lagi pegawai kejaksaan.
TRM disebut pernah menjadi pegawai kejaksaan, diangkat tahun 2002. Selanjutnya tahun 2004 diangkat sebagai jaksa.
Hanya saja pada tahun 2009, TRM diberhentikan sebagai jaksa, karena melakukan pelanggaran disiplin. Ia diberhentikan dengan tidak hormat.
Pecatan jaksa ini masih mengaku sebagai jaksa dengan memakai atribut dan pakaian dinas harian pegawai kejaksaan. Kemudian, ia juga membuat kartu nama, seolah olah ia benar sebagai pimpinan kejaksaan. Padahal tidak.
Saat menyaru sebagai pimpinan kejaksaan, TRM mengaku dapat membantu mengurus perkara, serta menerima uang sebesar Rp310 juta.
Saat diamankan di Pamulang, Banten, TRM membawa baju PDH (pakaian dinas harian), celana PDH, satu aet pangkat 4C (bintang 1), senjata api rebolver berisi 7 butir peluru, ponsel dan mobil Agya.
Kemudian, ada juga tanda jabatan, pin jaksa, pin penyidik, slip pembayaran, tanda pembayaran, kuitansi tanda terima dan banyak lagi lainnya. (*)