MENU
Pegawai Pegadaian Terbukti Menelantarkan Istri Dijatuhi Pidana Pengawa...
WA FB
Regional

Pegawai Pegadaian Terbukti Menelantarkan Istri Dijatuhi Pidana Pengawasan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 10 Mar 2026 | 15:59 WIB
Pegawai Pegadaian Terbukti Menelantarkan Istri Dijatuhi Pidana Pengawasan
PN Ende

Ende, Sinata.id - Pengadilan Negeri Ende menjatuhkan putusan bersalah terhadap SIG, seorang pegawai BUMN Pegadaian, atas tindak pidana menelantarkan orang yang wajib diberi nafkah. Putusan ini diberikan dengan mekanisme keadilan restoratif (MKR) dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN End, yang berlangsung di Gedung PN Ende, Senin (9/3/2026).

Ketua Majelis Hakim M Nur Salam menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran orang sesuai Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SIG dijatuhi pidana pengawasan bersyarat selama enam bulan, dengan ketentuan wajib melapor ke Kejaksaan Negeri Ende setiap dua minggu dan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

Persoalan hukum ini berawal dari laporan korban, MN, istri sah SIG yang menikah pada 4 Oktober 2019 di Sumba Timur. Konflik rumah tangga mulai muncul pada 2022, hingga MN memutuskan meninggalkan rumah dan menempati kos di Kabupaten Ende.

Baca: http://Pesisir Sumatera Perlu Pengawasan Lebih Kuat

Dalam persidangan terungkap bahwa sejak 2023, SIG berhenti memberikan nafkah batin, dan sejak September 2024 juga tidak lagi menyalurkan nafkah lahir yang sebelumnya diberikan sekitar Rp1 juta per bulan melalui transfer.

Kondisi ini membuat MN harus mengandalkan gaji pribadi dan bantuan keluarga, serta mengalami tekanan psikologis yang tercatat melalui visum et psikiatrikum.

Majelis hakim menegaskan bahwa meski SIG dan MN masih terikat perkawinan sah, terdakwa telah dengan sadar menelantarkan kewajiban nafkahnya dalam jangka waktu yang panjang.

Namun, pihak pengadilan mencatat bahwa keduanya telah mencapai perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif pada Februari 2026.

Hakim menilai penerapan pidana pengawasan lebih tepat karena kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah terjadi rekonsiliasi antara pelaku dan korban.

Sidang terbuka ini dihadiri oleh hakim anggota Satriyo Bagus Arianto dan Gregorius Marshall Dwidya Nanda, yang turut menandatangani putusan bersama Ketua Majelis. (A58)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.