Jakarta, Sinata.id – Pemerintah menghadirkan stimulus ekonomi bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan terbaru, karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, setelah pemerintah memperluas cakupan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, insentif tersebut hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta produk kulit. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperluas penerapannya hingga ke sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini kini juga berlaku bagi pekerja di hotel, restoran, dan kafe.
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga di Jakarta, belum lama ini.
Dengan kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat berpotensi menerima tambahan penghasilan bersih setiap bulan, mulai Rp60.000 hingga Rp400.000, bergantung pada besaran gaji dan tarif pajak yang dibebaskan. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan mampu membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar pada tiga bulan terakhir tahun 2025. Alokasi dana itu akan meningkat signifikan menjadi Rp480 miliar pada 2026.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena menyasar langsung kebutuhan pekerja dengan upah menengah ke bawah. Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, insentif pajak ini juga diperkirakan memberi dampak besar bagi sektor pariwisata.
Dengan naiknya daya beli, permintaan terhadap layanan hotel, restoran, dan kafe diyakini ikut terdongkrak, sehingga membantu menggerakkan perekonomian daerah wisata. (A27)