MENU
Pelajar 14 Tahun Tewas di Tual, Oknum Brimob Kini Jadi Tersangka
WA FB
Berita

Pelajar 14 Tahun Tewas di Tual, Oknum Brimob Kini Jadi Tersangka

J Editor : Jansen Siahaan | 21 Feb 2026 | 11:06 WIB
Pelajar 14 Tahun Tewas di Tual, Oknum Brimob Kini Jadi Tersangka
Bripda Masias Siahaya. (newsfin)

Tual, Sinata.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial MS di Kota Tual terhadap seorang anak di bawah umur terus bergulir. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan proses penanganan perkara berlangsung transparan.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/02/2026), proses penyelidikan (lidik) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di lobi Polres Tual, Sabtu (21/02/2026) pukul 08.30 WIT. Kapolres menegaskan pihaknya menangani perkara secara terbuka kepada masyarakat tanpa menutup fakta apa pun.

“Saat ini kami sudah melakukan gelar perkara. Proses lidik telah naik ke sidik, dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah menjanjikan proses transparan, jadi kami tidak akan menutupi apa pun,” ujar AKBP Whansi.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Bripda MS pada pagi hari diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku. Hal ini karena penanganan pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan langsung Bidpropam Polda.

“Pagi ini Bripda MS diterbangkan ke Ambon guna pemeriksaan pelanggaran kode etik. Untuk pelanggaran yang masuk kode etik memang menjadi ranah Bidpropam Polda, di mana pun personel bertugas,” jelasnya.

AKBP Whansi menambahkan, proses pidana dan kode etik berjalan paralel. Penanganan pidana tetap diproses di Polres Tual. Setelah pemeriksaan di Bidpropam Polda Maluku selesai, Bripda MS akan dikembalikan ke Polres Tual untuk proses lanjutan.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada keluarga korban pada Jumat (20/02/2026) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/02/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso, menjelaskan kronologi kejadian disusun berdasarkan keterangan 14 saksi yang telah diperiksa, baik dari pihak korban maupun terlapor.

“Kami telah memeriksa 14 saksi dari kedua belah pihak. Ini menjadi dasar awal penanganan perkara,” ungkapnya.

Menurut Prakoso, dengan naiknya status Bripda MS menjadi tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.