Kematian korban memicu kemarahan keluarga dan warga yang mendatangi markas Brimob di Tual untuk menuntut proses hukum.
“Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang. Kalau tidak adil, kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Moksen Ali, keluarga korban.
Polisi: Proses Profesional dan Transparan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, memastikan penanganan kasus dilakukan profesional dan berkeadilan. Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual sejak Kamis (19/02/2026).
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan terancam sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Maluku juga telah memerintahkan pengawasan berlapis melalui Irwasda dan Bidpropam, serta memastikan Dansat Brimob Polda Maluku turun langsung ke Tual.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan diproses secara terbuka demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.