MENU
Pelajar Tewas Tertabrak Kereta, KAI Kembali Tegaskan Rel Bukan Area Um...
WA FB
Simalungun

Pelajar Tewas Tertabrak Kereta, KAI Kembali Tegaskan Rel Bukan Area Umum

G Editor : Gunawan Purba | 20 Jan 2026 | 15:30 WIB
Pelajar Tewas Tertabrak Kereta, KAI Kembali Tegaskan Rel Bukan Area Umum
Lokasi korban tertabrak kereta api

Simalungun, Sinata.id — Menyusul kecelakaan kereta api yang merenggut nyawa seorang pelajar di Kabupaten Simalungun, PT Kereta Api Indonesia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi mencegah kejadian serupa terulang.

Insiden tragis itu terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Km 38+8/9, pada lintasan antara Stasiun Siantar dan Stasiun Dolok Merangir. Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus keprihatinan atas peristiwa yang dinilainya bisa dihindari.

“Kami turut berbelasungkawa atas korban. Kejadian ini sangat disayangkan karena terjadi di area terlarang yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat. Jika aturan keselamatan dipatuhi, risiko seperti ini dapat dicegah,” ujar Anwar, Selasa (20/1/2026).

Menurut Anwar, kejadian bermula saat masinis melihat seseorang berjalan terlalu dekat dengan jalur rel. Masinis telah membunyikan suling lokomotif berulang kali sebagai tanda peringatan. Namun peringatan tersebut tidak direspons hingga akhirnya korban tertabrak dan mengalami luka serius di bagian kepala.

Korban kemudian dilarikan ke RSU Murni Tegur Horas Insani untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, masinis segera melaporkan kejadian ke pusat pengendali dan menghentikan perjalanan kereta guna pemeriksaan teknis. Setelah dinyatakan aman, KA Siantar Ekspres kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan.

Petugas Polsuska bersama jajaran Polsek Serbelawan turut mengamankan lokasi kejadian dan melakukan penanganan awal. KAI kembali menegaskan bahwa larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

“Masyarakat dilarang melintasi, menyeret barang, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan apa pun di luar operasional kereta api,” tegas Anwar. Ia juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 199, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

KAI Divre I Sumatera Utara berharap kesadaran publik terhadap bahaya di jalur aktif kereta api semakin meningkat. Anwar menegaskan, pihaknya tidak memberikan santunan dalam kasus kecelakaan tersebut. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.