Simalungun, Sinata.id – Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor yang terjadi di Dusun I, Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini bermula pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 14.00 WIB, saat korban Agus Hariaman Manurung (34), seorang ASN di Kantor Camat Huta Bayu Raja, mendapati sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 warna hitam BK 5332 QC raib dari depan rumahnya.
Saat kejadian, kunci kontak sepeda motor masih tergantung di kendaraan tersebut.
Aksi pencurian tersebut ternyata diketahui oleh Bima Pradikta Manurung (14) dan Nazwa Aulia Saragih (20) yang melihat pelaku, Dionsius Pakpahan (27), warga Huta V Siranggitgit, Nagori Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Dua hari kemudian, Selasa, 4 November 2025 sekira pukul 06.45 WIB, korban melihat pelaku melintas di sekitar Dusun I Raja Maligas.
Korban bersama warga kemudian berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Jawa dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Barang bukti yang dilampirkan antara lain fotokopi BPKB sepeda motor.
Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah menjual barang bukti ke arah wilayah hukum Polsek Bangun. Kita masih cari keberadaan unit sepedamotor, karena tersangka gak kenal sama siapa dia jualnya,” ujarnya. (SN11)