MENU
Pembacokan di UIN Suska, Ketua Komisi X DPR RI Desak Kampus Perketat P...
WA FB
Nasional

Pembacokan di UIN Suska, Ketua Komisi X DPR RI Desak Kampus Perketat PPKPT

G Editor : Gunawan Purba | 27 Feb 2026 | 17:01 WIB
Pembacokan di UIN Suska, Ketua Komisi X DPR RI Desak Kampus Perketat PPKPT
Hetifah Sjaifudian

Jakarta, Sinata.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian sampaikan ungkapan belasungkawa yang mendalam sekaligus mengecam keras insiden pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Pelaku diketahui merupakan sesama mahasiswa di kampus tersebut.

“Saya turut berduka dan prihatin atas peristiwa ini. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, apalagi terjadi di kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu dan berkembang,” ujar Hetifah, Kamis (26/2/2026).

Politisi dari Partai Golkar itu juga mengapresiasi respons cepat pihak keamanan kampus dan aparat penegak hukum yang telah mengamankan terduga pelaku serta memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

“Proses hukumnya harus tegas dan adil. Di sisi lain, korban wajib memperoleh pendampingan menyeluruh, baik secara medis maupun psikologis, serta perlindungan yang layak,” tegasnya.

Menurut Hetifah, kejadian ini menjadi pengingat bahwa lingkungan perguruan tinggi tidak sepenuhnya steril dari potensi kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. Karena itu, aspek keamanan sivitas akademika dinilai harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola pendidikan tinggi.

“Kampus tidak boleh berubah menjadi ruang yang menormalisasi kekerasan. Rasa aman bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan merupakan fondasi utama pendidikan tinggi yang bermartabat,” katanya.

Dalam konteks kebijakan, Hetifah mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Regulasi tersebut kini berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ia menjelaskan, aturan itu mewajibkan setiap kampus membentuk Satuan Tugas PPKPT, menyediakan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses, serta memastikan perlindungan yang berpihak kepada korban.

“Ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan seluruh perguruan tinggi,” ujarnya.

Lebih jauh, Hetifah menilai implementasi PPKPT tidak boleh terbatas pada perguruan tinggi umum saja, tetapi juga harus dijalankan secara serius di kampus-kampus keagamaan yang berada di bawah kementerian berbeda.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.