Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Reklame didirikan diberam jalan, tepat didepan instansi pemerintah. ist

Reklame didirikan diberam jalan, tepat didepan instansi pemerintah. ist

Pembiaran Reklame Ilegal di Pematangsiantar, Ada Apa?

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
2 Juni 2025 | 05:52 WIB
Rubrik: News

Pematangsiantar, Sinata.id – Sudah lebih dari setahun papan reklame tanpa izin berdiri kokoh di depan Kantor UPTD Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Pemprov Sumut di Kota Pematangsiantar. Sejak dibangun pada akhir 2023, hingga kini reklame itu belum juga dibongkar, kendati Satpol PP telah berulang menegur pihak pengusaha. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penegakan aturan di kota ini hanya bersifat formalitas?

Reklame berupa billboard tersebut didirikan di Jalan Adam Malik, atau ujung Jalan Kartini. Ukurannya juga terbilang jumbo. Kemudian pada salah satu tiang penopang tampak posisinya melintang badan jalan. Reklame didirikan pada beram jalan.

“Kita tentu tidak berbicara soal sepele. Reklame yang tidak mengantongi izin adalah pelanggaran nyata terhadap peraturan daerah. Persoalan ini menjadi lebih ironis ketika pelanggaran terjadi tepat di depan kantor instansi pemerintah. Bagaimana publik bisa percaya pada ketegasan aturan, jika pelanggaran di depan mata dibiarkan!” kata Pondang Hasibuan kepada Sinata.id, Sabtu (31/5/2025).

Billboard tersebut diketahui menayangkan iklan rokok yang terus berganti, sejak dibangun sampai saat ini. Dan pernah juga memajang gambar Pj Gubernur Sumut Hasanuddin.

Satpol PP Pematangsiantar memang disebut telah berulang menegur pengusaha CV E yang isinya meminta supaya membongkar sendiri bangunan bermasalah tersebut. CV E disebut pemilik tiang reklame.

“Namun teguran tanpa tindakan tegas hanyalah basa-basi birokrasi. Apa gunanya peraturan jika tidak ditegakkan? Apa gunanya aparat penegak perda jika tidak bertindak tegas? Publik mulai lelah dengan janji-janji penindakan yang tidak kunjung membuahkan hasil nyata,” tuturnya.

Lebih dari sekadar persoalan estetika kota, papan reklame ilegal adalah simbol dari pembiaran, ketidakseriusan, dan potensi kerugian daerah. Tidak adanya izin berarti tidak ada pemasukan dari retribusi reklame. Ujung-ujungnya, kota dirugikan dua kali: secara visual dan secara fiskal.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar harus menjawab ini dengan tindakan nyata, bukan hanya retorika. Walikota perlu turun tangan jika perlu, untuk memastikan reklame yang melanggar aturan segera dibongkar. Jangan biarkan kepercayaan publik terus menurun hanya karena ketidaktegasan menghadapi pelanggaran oleh segelintir pihak,” ujarnya.

Menurutnya, jika reklame tanpa izin bisa dibiarkan berdiri begitu lama, jangan salahkan publik jika mulai berpikir bahwa ada ‘main mata’ antara pengusaha dan oknum tertentu. Pemerintah wajib membuktikan sebaliknya—dengan tindakan, bukan sekadar teguran.

“Kota yang tertib bukan hanya dibangun dari aturan, tapi dari keberanian untuk menegakkan aturan itu. Dan keberanian itu diuji ketika pelanggaran terjadi di depan pintu kita sendiri,” terangnya.

Ada Pertemuan Informal Eks Kasatpol 

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar, mengungkapkan bahwa pendirian reklame itu terjadi di masa Kasatpol PP sebelumnya, Pariaman Silaen, yang telah pensiun pada Oktober 2024, sejak dilantik dilantik pada Maret 2023. Pengganti Pariaman ialah Farhan Zamzamy.

Ia menyebut bahwa sebelum reklame dibangun, sempat ada pertemuan informal antara pihak pengelola dan pejabat Satpol PP.

“Pertemuan terjadi di kafe iCoffee di Jalan Menambin. Saat itu hadir Pak Pariaman, Sukoso (dari pihak mengurus reklame), serta seorang oknum aparat bernama Hendi. Saya sendiri juga ikut dalam pertemuan tersebut,” ujar Rahmad dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Dia tak merinci maksud pertemuan informal antara eks Kasatpol dengan pihak yang mengurus reklame. Tetapi menyampaikan supaya publik paham sejarah terbangunnya reklame secara ilegal. “Supaya abang paham begitulah ceritanya,” terangnya.

Sinata.id telah mencoba mengonfirmasi kepada Eks Kasatpol PP Pariaman Silaen terkait pengakuan eks anak buahnya tersebut, Rabu (14/5/2024). Tetapi dia tak menjawab pertanyaan yang diajukan. (*)


wesly herlina

Berita Terkait

Disdik Pematangsiantar menggelar lomba cerita rakyat tingkat SMP. (Foto: Michael Siahaan)
News

Lomba Cerita Rakyat Antar SMP Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Editor: Redaksi Sinata.id
3 Juni 2025 | 17:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Dinas Pendidikan Pematangsiantar menggelar lomba cerita rakyat tingkat SMP se-Kota Pematangsiantar pada Selasa (3/7/2025). Kegiatan berlangsung di...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.
Nusantara

4 Pulau Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Pemprov Aceh Siap Tempuh Jalur Hukum

Editor: Redaksi Sinata.id
3 Juni 2025 | 16:18 WIB

Tapanuli Tengah, Sinata.id — Empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini...

Baca SelengkapnyaDetails
Penggugat Rindu Marpaung dan Kasat Lantas dari pihak tergugat bersalaman usai sepakat berdamai.
News

Usai Berdamai, Kapolri Harus Menindak Odong-odong yang Tidak Sesuai Aturan di Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
3 Juni 2025 | 15:25 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Di masa mediasi, penggugat Rindu Erwin Marpaung dengan para tergugat, diantaranya Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
Mobil Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Terbalik di Simpang Tol Sinaksak
News

Mobil Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Terbalik di Simpang Tol Sinaksak

Editor: Redaksi Sinata.id
3 Juni 2025 | 11:38 WIB

Simalungun, Sinata.id - Mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1597 TAK terbalik di Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Baca SelengkapnyaDetails
Ferry Sinamo bukanlah nama yang asing bagi masyarakat Kota Pematangsiantar, dengan riwayat pendidikan hukum dan rekam jejak panjang.
Sosok

Profil Ferry Sinamo: Dari Jurnalis, Legislator, dan Dedikasinya untuk Hukum

Editor: Zainal
3 Juni 2025 | 02:51 WIB

Sinata.id — Nama Ferry Sinamo bukanlah nama yang asing bagi masyarakat Kota Pematangsiantar dan sekitarnya. Dengan latar belakang pendidikan hukum...

Baca SelengkapnyaDetails
Nur Karimah saat berada di acara Milad I Majelis Taklim Silaturahmi
Pematangsiantar

Majelis Taklim Silaturahmi Keberatan Dituding Gunakan Fasilitas Pensi MTsN

Editor: Redaksi Sinata.id
2 Juni 2025 | 22:37 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pembina Majelis Taklim Silaturahmi Siantar Martoba, Nur Karimah, keberatan atas tudingan Humas Komite MTsN Pematangsiantar Zainul Arifin...

Baca SelengkapnyaDetails
Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga bertindak sebagai Irup hari lahir Pancasila
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila

Editor: Redaksi Sinata.id
2 Juni 2025 | 20:38 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun gelar upacara peringatan hari lahir Pancasila tahun 2025, di lapangan Koramil 08/Bangun Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails
Suasana RDP Komisi 2 DPRD Pematangsiantar terkait perseteruan antar pemilik rumah kos
News

Uniknya di Siantar, Pemilik Rumah Kos Desak Pemilik VIBAS Kos Batasi Jumlah Anak Kos

Editor: Redaksi Sinata.id
2 Juni 2025 | 20:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perseteruan terjadi antar sesama pemilik rumah kos di sekitar SMP dan SMA Bintang Timur Jalan Laguboti, Kelurahan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Lomba Cerita Rakyat Antar SMP Dorong Pelestarian Budaya Lokal

3 Juni 2025 | 17:43 WIB
Nusantara

4 Pulau Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Pemprov Aceh Siap Tempuh Jalur Hukum

3 Juni 2025 | 16:18 WIB
News

Usai Berdamai, Kapolri Harus Menindak Odong-odong yang Tidak Sesuai Aturan di Siantar

3 Juni 2025 | 15:25 WIB
News

Mobil Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Terbalik di Simpang Tol Sinaksak

3 Juni 2025 | 11:38 WIB
Sosok

Profil Ferry Sinamo: Dari Jurnalis, Legislator, dan Dedikasinya untuk Hukum

3 Juni 2025 | 02:51 WIB
Pematangsiantar

Majelis Taklim Silaturahmi Keberatan Dituding Gunakan Fasilitas Pensi MTsN

2 Juni 2025 | 22:37 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2025 | 20:38 WIB
News

Uniknya di Siantar, Pemilik Rumah Kos Desak Pemilik VIBAS Kos Batasi Jumlah Anak Kos

2 Juni 2025 | 20:14 WIB
News

Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei Masuki Tahap Akhir Pembangunan

2 Juni 2025 | 15:25 WIB
Pematangsiantar

Empat Cahaya di Satu Malam: Ulang Tahun Penuh Berkat Keluarga Ferry SP Sinamo

2 Juni 2025 | 13:53 WIB
News

Pembiaran Reklame Ilegal di Pematangsiantar, Ada Apa?

2 Juni 2025 | 05:52 WIB
News

Dikejar Warga, Maling Lari Terbirit-birit ke Sungai usai Acungkan Celurit

2 Juni 2025 | 05:02 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id