Pematangsiantar, Sinata.id – Sudah lebih dari setahun papan reklame tanpa izin berdiri kokoh di depan Kantor UPTD Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Pemprov Sumut di Kota Pematangsiantar. Sejak dibangun pada akhir 2023, hingga kini reklame itu belum juga dibongkar, kendati Satpol PP telah berulang menegur pihak pengusaha. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penegakan aturan di kota ini hanya bersifat formalitas?
Reklame berupa billboard tersebut didirikan di Jalan Adam Malik, atau ujung Jalan Kartini. Ukurannya juga terbilang jumbo. Kemudian pada salah satu tiang penopang tampak posisinya melintang badan jalan. Reklame didirikan pada beram jalan.
“Kita tentu tidak berbicara soal sepele. Reklame yang tidak mengantongi izin adalah pelanggaran nyata terhadap peraturan daerah. Persoalan ini menjadi lebih ironis ketika pelanggaran terjadi tepat di depan kantor instansi pemerintah. Bagaimana publik bisa percaya pada ketegasan aturan, jika pelanggaran di depan mata dibiarkan!” kata Pondang Hasibuan kepada Sinata.id, Sabtu (31/5/2025).
Billboard tersebut diketahui menayangkan iklan rokok yang terus berganti, sejak dibangun sampai saat ini. Dan pernah juga memajang gambar Pj Gubernur Sumut Hasanuddin.
Satpol PP Pematangsiantar memang disebut telah berulang menegur pengusaha CV E yang isinya meminta supaya membongkar sendiri bangunan bermasalah tersebut. CV E disebut pemilik tiang reklame.
“Namun teguran tanpa tindakan tegas hanyalah basa-basi birokrasi. Apa gunanya peraturan jika tidak ditegakkan? Apa gunanya aparat penegak perda jika tidak bertindak tegas? Publik mulai lelah dengan janji-janji penindakan yang tidak kunjung membuahkan hasil nyata,” tuturnya.
Lebih dari sekadar persoalan estetika kota, papan reklame ilegal adalah simbol dari pembiaran, ketidakseriusan, dan potensi kerugian daerah. Tidak adanya izin berarti tidak ada pemasukan dari retribusi reklame. Ujung-ujungnya, kota dirugikan dua kali: secara visual dan secara fiskal.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar harus menjawab ini dengan tindakan nyata, bukan hanya retorika. Walikota perlu turun tangan jika perlu, untuk memastikan reklame yang melanggar aturan segera dibongkar. Jangan biarkan kepercayaan publik terus menurun hanya karena ketidaktegasan menghadapi pelanggaran oleh segelintir pihak,” ujarnya.
Menurutnya, jika reklame tanpa izin bisa dibiarkan berdiri begitu lama, jangan salahkan publik jika mulai berpikir bahwa ada ‘main mata’ antara pengusaha dan oknum tertentu. Pemerintah wajib membuktikan sebaliknya—dengan tindakan, bukan sekadar teguran.
“Kota yang tertib bukan hanya dibangun dari aturan, tapi dari keberanian untuk menegakkan aturan itu. Dan keberanian itu diuji ketika pelanggaran terjadi di depan pintu kita sendiri,” terangnya.
Ada Pertemuan Informal Eks Kasatpol
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar, mengungkapkan bahwa pendirian reklame itu terjadi di masa Kasatpol PP sebelumnya, Pariaman Silaen, yang telah pensiun pada Oktober 2024, sejak dilantik dilantik pada Maret 2023. Pengganti Pariaman ialah Farhan Zamzamy.
Ia menyebut bahwa sebelum reklame dibangun, sempat ada pertemuan informal antara pihak pengelola dan pejabat Satpol PP.
“Pertemuan terjadi di kafe iCoffee di Jalan Menambin. Saat itu hadir Pak Pariaman, Sukoso (dari pihak mengurus reklame), serta seorang oknum aparat bernama Hendi. Saya sendiri juga ikut dalam pertemuan tersebut,” ujar Rahmad dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Dia tak merinci maksud pertemuan informal antara eks Kasatpol dengan pihak yang mengurus reklame. Tetapi menyampaikan supaya publik paham sejarah terbangunnya reklame secara ilegal. “Supaya abang paham begitulah ceritanya,” terangnya.
Sinata.id telah mencoba mengonfirmasi kepada Eks Kasatpol PP Pariaman Silaen terkait pengakuan eks anak buahnya tersebut, Rabu (14/5/2024). Tetapi dia tak menjawab pertanyaan yang diajukan. (*)