MENU
Pembuang Mayat Mutia Ogah Diupah Kurang Rp100 Juta
WA FB
News

Pembuang Mayat Mutia Ogah Diupah Kurang Rp100 Juta

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 Apr 2025 | 11:22 WIB
Pembuang Mayat Mutia Ogah Diupah Kurang Rp100 Juta
Terdakwa pembuang mayat Mutia Pratiwi alias Sela ialah Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, setelah nyawanya dihabisi.

Lalu dua anggota kepolisian yakni, Jefry Hendrik Siregar (anggota Polres Pematangsiantar) dan Hendra Purba (anggota Polres Simalungun), yang disebut turut mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya. [TP]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.