MENU
Pembunuhan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap 3 Pelaku
WA FB
Regional

Pembunuhan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap 3 Pelaku

T Editor : Tumpal Pandapotan | 03 Nov 2025 | 12:04 WIB
Pembunuhan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Polres Sibolga mengungkap kasus pembunuhan di Masjid Agung Sibolga. ist

Sibolga, Sinata.id - Polres Sibolga menangkap 3 pelaku pembunuhan mahasiswa Arjuna Tamaraya (21) dalam waktu kurang dari 24 jam. Arjuna ditemukan tewas di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jumat (31/10/2025).

Tiga pelaku masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40), ditangkap di lokasi berbeda, setelah rekaman CCTV pengeroyokan di masjid menjadi petunjuk petugas

Dua langsung diamankan pagi hari kejadian, sedangkan satu pelaku lain tertangkap ketika mencoba melarikan diri keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menyatakan bahwa korban awalnya hendak beristirahat di masjid, namun terjadi adu mulut dengan pelaku yang menegurnya dengan nada keras.

Keributan berlanjut menjadi pengeroyokan yang menyebabkan luka parah pada kepala korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga, korban meninggal Sabtu pukul 05.55 WIB.

Polisi juga menduga salah satu pelaku mengambil uang korban usai penganiayaan.

Barang bukti yang disita antara lain rekaman CCTV, kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, topi hitam bergambar "Brooklyn New York", dan tas hitam merek Polo Glad.

Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dengan identitas yang sudah diketahui polisi.

"Mereka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," ujar Kasat, Senin (3/11/2025).

Sedangkan jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya setelah autopsi disetujui keluarga.

AKP Rustam menegaskan komitmen pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan tanpa toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat ibadah. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.