Banda Aceh, Sinata.id – Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, Zaini Abdullah, yang akrab disapa Abu Doto, pada Sabtu (13/6/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta seluruh masyarakat Aceh yang turut berduka atas kepergian tokoh penting tersebut.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Pemerintah Aceh turut berduka atas berpulangnya dr. Zaini Abdullah. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan ampunan-Nya kepada almarhum serta memberikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Nurlis.
Kepergian Zaini dinilai sebagai kehilangan besar bagi Aceh. Semasa hidupnya, almarhum dikenal sebagai sosok yang mengabdikan diri untuk masyarakat, baik melalui profesinya sebagai dokter maupun kiprahnya dalam dunia pemerintahan dan pembangunan daerah.
Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh pada periode 2012–2017, Zaini berperan dalam berbagai program pembangunan serta upaya memperkuat perdamaian pascakonflik di Aceh. Kontribusinya menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan dan stabilitas daerah hingga saat ini.
Pemerintah Aceh menilai dedikasi dan pengabdian almarhum telah memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjadi bagian dari sejarah Aceh yang akan terus dikenang oleh generasi mendatang.
Sebagai bentuk penghormatan, Pemerintah Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
"Semoga almarhum husnul khatimah dan segala amal pengabdiannya menjadi amal jariyah yang terus mengalir," tutup Nurlis.
Wafatnya Abu Doto meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Aceh. Sosoknya akan selalu dikenang sebagai dokter, pejuang, dan pemimpin yang telah memberikan kontribusi besar bagi daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut. (SN24)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.