Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemerintah Cabut 40 Izin Perusahaan Pengelolaan Hutan karena Rusak Lingkungan

Editor: Ariami Tambunan
15 Desember 2025 | 20:25 WIB
Rubrik: Nasional
kementerian kehutanan akan mencabut 40 izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (pbph) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare.

Kementerian Kehutanan akan mencabut 40izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare. (Ilustrasi)

Sinata.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersiap mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan hutan. Sebanyak 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dipastikan akan dicabut setelah dinilai melanggar ketentuan dan merusak ekosistem hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Kepastian itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi pada Senin (15/12/2025).

Ia menyebut, total luas kawasan hutan yang izinnya akan dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, termasuk ratusan ribu hektare di Pulau Sumatera.

“Sebanyak 22 PBPH akan kami cabut. Total arealnya mencapai 1.012.016 hektare, dan di Sumatra saja luasnya sekitar 116.198 hektare,” ujar Raja Juli.

Baca Juga: Bahlil Hentikan Impor Solar Tahun Depan

Meski demikian, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan maupun perorangan pemegang izin tersebut.

Raja Juli menegaskan, pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah surat keputusan pencabutan izin ditandatangani dan berlaku secara hukum.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari operasi besar penertiban pengelolaan hutan yang dijalankan Kementerian Kehutanan sejak awal masa kepemimpinannya.

Hingga kini, tercatat 40 izin PBPH telah dan akan dicabut, dengan total luasan mencapai sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan.

Sebelumnya, sebanyak 18 pemegang izin yang mengelola hampir 500 ribu hektare hutan telah lebih dulu kehilangan hak kelolanya melalui keputusan menteri yang diterbitkan pada awal Februari lalu.

Raja Juli menegaskan, pencabutan izin dilakukan terhadap pemegang konsesi yang dinilai gagal menjalankan kewajiban menjaga kawasan hutan sesuai aturan.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: Kementerian Kehutanan (Kemenhut)Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)Raja Juli Antoni

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
Regional

Cabut Izin TPL di Samosir, Tak Cuma Hentikan Sementara Operasional

15 Desember 2025 | 23:18 WIB
Regional

Dua Jenazah Korban Banjir Bandang di Desa Bair, Tapteng Ditemukan

15 Desember 2025 | 23:16 WIB
Regional

Dramatis! 4 Warga Tapanuli Tengah Dibawa ke Rumah Sakit Pakai Helikopter

15 Desember 2025 | 23:10 WIB
Nasional

Anggaran Bencana Sumatera Aman! Menkeu Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun Hasil Sisiran APBN

15 Desember 2025 | 22:39 WIB
Nasional

Mendagri akan Pelajari Permintaan Aceh ke PBB Bantu Bencana Banjir

15 Desember 2025 | 22:25 WIB
Keuangan

Purbaya Lapor Prabowo Soal Bea Cukai: Kecerdasan Buatan Siap Basmi ‘Permainan’ Harga di Pelabuhan

15 Desember 2025 | 22:06 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com