Sinata.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersiap mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan hutan. Sebanyak 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dipastikan akan dicabut setelah dinilai melanggar ketentuan dan merusak ekosistem hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Kepastian itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi pada Senin (15/12/2025).
Ia menyebut, total luas kawasan hutan yang izinnya akan dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, termasuk ratusan ribu hektare di Pulau Sumatera.
“Sebanyak 22 PBPH akan kami cabut. Total arealnya mencapai 1.012.016 hektare, dan di Sumatra saja luasnya sekitar 116.198 hektare,” ujar Raja Juli.
Meski demikian, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan maupun perorangan pemegang izin tersebut.
Raja Juli menegaskan, pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah surat keputusan pencabutan izin ditandatangani dan berlaku secara hukum.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari operasi besar penertiban pengelolaan hutan yang dijalankan Kementerian Kehutanan sejak awal masa kepemimpinannya.
Hingga kini, tercatat 40 izin PBPH telah dan akan dicabut, dengan total luasan mencapai sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan.
Sebelumnya, sebanyak 18 pemegang izin yang mengelola hampir 500 ribu hektare hutan telah lebih dulu kehilangan hak kelolanya melalui keputusan menteri yang diterbitkan pada awal Februari lalu.
Raja Juli menegaskan, pencabutan izin dilakukan terhadap pemegang konsesi yang dinilai gagal menjalankan kewajiban menjaga kawasan hutan sesuai aturan.
Ia menyebut, praktik pengelolaan yang tidak patuh dan merusak lingkungan menjadi alasan utama negara mengambil alih kembali kawasan tersebut.
“Mereka adalah pemegang PBPH yang tidak taat aturan dan tidak mampu menjaga konsesi yang dipercayakan negara. Karena itu, izinnya kami hentikan,” tegasnya.
Pemerintah juga membuka peluang penegakan hukum lanjutan jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan hutan oleh pihak-pihak tersebut.
Namun, menurut Raja Juli, prioritas saat ini adalah memastikan kawasan hutan kembali berada dalam kendali negara melalui pencabutan izin resmi.
“Jika ada pelanggaran pidana, tentu akan diproses sesuai hukum. Tapi langkah awal penertiban adalah mencabut izinnya, dan itu akan kami tetapkan melalui SK,” pungkasnya. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.