MENU
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana di Aceh, Sumut da...
WA FB
Nasional

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 20 Jan 2026 | 23:06 WIB
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Prasetyo Hadi

Berikut daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh: 1. PT. Ika Bina Agro Wisesa 2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara: 1. PT. Agincourt Resources 2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat: 1. PT. Perkebunan Pelalu Raya 2. PT. Inang Sari. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.