Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu (13/5/2026).
Sidang keempat ini menghadirkan keterangan Pemerintah dan DPR RI — dan keduanya kompak mempertahankan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden.
Permohonan ini diajukan oleh tiga pemohon: Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.
Intinya, mereka mempersoalkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang menempatkan Polri di bawah Presiden — bukan di bawah kementerian.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej tampil mewakili Pemerintah dan langsung mematahkan argumen bahwa posisi Polri menimbulkan ambiguitas kelembagaan.
Menurut Eddy, dalam sistem presidensial, tidak semua perangkat negara harus berada di bawah kementerian.
Polri memiliki karakter dan fungsi khusus di bidang keamanan dan penegakan hukum yang tidak bisa disubordinasikan dalam kerangka kementerian biasa.
"Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian, karena memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum, sehingga penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan pilihan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional," terang Eddy dikutip Jumat (15/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusi — merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 serta TAP MPR VII/2000. Bahkan Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025 sendiri sudah menegaskan hal serupa: Polri tidak bisa direduksi menjadi setingkat kementerian.
Eddy juga membantah anggapan bahwa posisi Polri di bawah Presiden melemahkan akuntabilitas.
Prinsip persamaan di hadapan hukum, tegasnya, dijamin bukan oleh posisi administratif sebuah lembaga, melainkan oleh norma hukum yang berlaku umum dan mekanisme peradilan yang independen.
"Pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik secara internal maupun eksternal, sehingga prinsip akuntabilitas tetap terjaga," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan XIII yang hadir secara daring memperkuat posisi Pemerintah dengan argumen berbeda: bukan hanya tidak perlu diubah, menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri justru berpotensi menciptakan masalah baru.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.