MENU
Pemerintah dan DPR Kompak: Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusiona...
WA FB
Berita

Pemerintah dan DPR Kompak: Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional, Tak Perlu Diubah

T Editor : Tigor Munthe | 15 May 2026 | 21:36 WIB
Pemerintah dan DPR Kompak: Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional, Tak Perlu Diubah
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: MK)

Menurut Hinca, jika Polri ditempatkan di bawah Mendagri, maka tanggung jawab konstitusional Presiden yang bersifat langsung dan utuh akan terdelegasikan ke menteri — dan itu berpotensi menciptakan dualisme komando.

"Ini dapat mengaburkan makna rantai komando yang selama ini telah berjalan efektif. Konsep Polri di bawah Presiden dalam Pasal 8 ayat (1) UU 2/2002 bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara dalam struktur pertanggungjawaban," kata Hinca.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. MK kini harus menimbang: apakah posisi Polri yang selama ini dianggap sudah final itu memang perlu diuji ulang — atau justru dipertahankan demi kesatuan komando yang selama ini berjalan. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.