Menurut Hinca, jika Polri ditempatkan di bawah Mendagri, maka tanggung jawab konstitusional Presiden yang bersifat langsung dan utuh akan terdelegasikan ke menteri — dan itu berpotensi menciptakan dualisme komando.
"Ini dapat mengaburkan makna rantai komando yang selama ini telah berjalan efektif. Konsep Polri di bawah Presiden dalam Pasal 8 ayat (1) UU 2/2002 bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara dalam struktur pertanggungjawaban," kata Hinca.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. MK kini harus menimbang: apakah posisi Polri yang selama ini dianggap sudah final itu memang perlu diuji ulang — atau justru dipertahankan demi kesatuan komando yang selama ini berjalan. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.