Ia meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka demi peningkatan mutu pendidikan di PTKIN.
“Kami mohon agar dosen non-P3K yang sudah lama mengajar mendapat kepastian status. Ini menyangkut masa depan SDM di kampus Islam negeri,” tambahnya.
Selain itu, Prof. Ishom menyoroti kebijakan baru yang menempatkan kewenangan pengangkatan pegawai PTKIN di tingkat kementerian.
Menurutnya, aturan tersebut justru menghambat karier tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan kampus.
“Ada kasus pegawai dari luar, seperti dari Kemenag, yang kemudian ditempatkan di UIN. Hal seperti ini berpotensi menghambat karier tenaga internal yang sudah lama berkontribusi,” pungkasnya. [a46]
penulis: zainal efendi sumber: -
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.